News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaji 13 PNS

Apa Itu Gaji ke-13? Cair Mulai Juni 2023, Beserta Besaran yang Diterima

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Berikut ini penjelasan mengenai gaji ke-13 yang mulai dicairkan secara bertahap pada Juni 2023 ini. Selain itu ada juga besaran jumlah yang didapatkan.

TRIBUNNEWS.COM - Gaji ketiga belas (ke-13) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri mulai cair hari ini, Senin (5/6/2023).

Namun, banyak yang belum mengetahui mengenai apa itu gaji ke-13 bagi ASN.

Diketahui, Menteri Keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani, mengatakan bahwa gaji ke-13 ini bertujuan untuk meringankan pegawai pemerintah untuk memenuhi kebutuhan anaknya pada masa pendidikan ajaran baru ini.

Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.

“Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” kata Sri Mulyani, (29/3/2023) dikutip dari Kemenkeu.

Baca juga: Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Segini Besarannya

Selain itu, pencairan gaji ke-13 tahun 2023 ini akan dilakukan secara bertahap seperti halnya tahun-tahun sebelumnya.

Apa Itu Gaji ke-13?

Tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016, gaji ke-13 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN, TNI, Polri, Pejabat Negaram hingga penerima pensiun atau tunjangan.

Adapun besaran gaji ke-13 ini nantinya akan sebesar THR yang telah dicairkan sebelumnya.

Gaji ke-13 ini bersumber dari APBN yang mencakup gaji pokok, tunjangan pangan, keluargam jabatan, hingga 50 persen tunjangan kinerja jika berlaku.

Sedangkan, ada juga komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan, hinggga tunjangan pangan.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, bagi dosen dan guru gajinya yang bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, ada opsi untuk mendapatkan 50 persen tunjangan profesi dalam satu bulan.

Sebagai informasi, gaji ke-13 ini tidak diberikan kepada PNS/ASN, TNI, Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Kemudian, gaji ke-13 jga tidak diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.

Baca juga: Besaran Gaji ke-13 yang akan Cair Juni 2023 Berdasarkan Golongan PNS

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini