News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Resmi Ajukan Banding Soal Pemecatan Dirinya Dari Polri

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasadi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Teddy Minahasa resmi mengajukan banding terkait sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Kapolri Sebut Hasil Tak Akan Beda Jauh

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo buka suara soal pengajuan banding Irjen Teddy Minahasa setelah disanksi pemecatan alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Listyo menyebut pengajuan banding itu merupakan hak bagi setiap pelanggar sehingga mempersilahkan Irjen Teddy Minahasa melawan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

"Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur. Namun tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan," kata Listyo dalam konferensi pers, Rabu (31/5/2023).

Listyo pun memprediksi keputusan yang akan diberikan tim KKEP Banding tidak akan jauh berbeda dengan sanksi yang diterima eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) tersebut.

"Tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini