News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mario Dandy Sidang Perdana Hari Ini, 17 Saksi Siap Dihadirkan, Ayah David Ozora Bakal Hadir

Penulis: Rifqah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023) - 17 orang saksi siap dihadirkan untuk Mario Dandy pada sidang perdananya hari ini, Selasa (6/6/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo digelar hari ini, Selasa (6/6/2023).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebutkan telah menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

Total saksi yang akan dihadirkan untuk Mario Dandy ada sebanyak 17 orang.

Selain Mario Dandy, tersangka lain, Shane Lukas juga akan menjalani sidang perdananya, Selasa ini.

Saksi yang dihadirkan untuk Shane Lukas ada sebanyak 16 orang.

Sedangkan saksi lainnya terdiri dari saksi ahli sebanyak 10 orang.

Informasi tersebut disampaikan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo saat konferensi pers pada Rabu (24/5/2023), dikutip dari TribunBekasi.com.

Baca juga: Sidang Mario Dandy Akan Digelar Tertutup Saat AG Bersaksi dan Singgung Konten Kesusilaan

"Dapat saya sampaiakan pula, dalam berkas perkara sebagai informasi, jumlah saksi di dalam berkas untuk Mario ada 17 orang, sedangkan Shane itu 16 orang, dan jumlah ahli sebanyak 5 orang, dan sama untuk Shane juga 5 orang," ujarnya.

Mario Dandy nantinya akan dijerat dengan pasal primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014.

Kemudian pasal bagi Shane Lukas, pasal yang disangkakan yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.

Ketiga, pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.

 Jonathan Latumahina dan Rafael Alun Dipastikan Hadir

Jonathan Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023) - 17 orang saksi siap dihadirkan untuk Mario Dandy pada sidang perdananya hari ini, Selasa (6/6/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Danang menyebutkan, orang tua dari korban David Ozora, yakni Jonathan Latumahina dipastikan akan dihadirkan dalam persidangan.

Begitu pula dengan orang tua Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo.

"Untuk beberapa saksi yang disebutkan, ada beberapa yang masuk ke dalam beberapa saksi yaitu saudara Jonathan. Lalu untuk saksi yang lain, kita munculkan saat tahap dua saja," ungkapnya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengatakan, berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas telah lengkap atau p21, terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora, sehingga mereka berdua akan segera menjalani persidangan.

"Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan p21, untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ucap Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan pada Rabu 24 Mei 2023.

Sidang akan Digelar Tertutup saat Anak AG Beri Kesaksian

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, saat sidang agenda pemeriksaan saksi nanti akan melibatkan anak AG, yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum.

Kemudian, hal tersebut menyebabkan sidang akan digelar secara tertutup ketika anak AG memberikan kesaksian.

"Karena ada keterangan saksi anak sesuai dengan ketentuan hukum acara, maka terhadap keterangan saksi yang berkategori anak tentu akan dilakukan secara hukum," ucap Djuyamto kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Selain itu, dalam surat dakwaan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas terdapat konten kesusilaan.

Oleh karenanya, Majelis Hakim nantinya akan menyesuaikan gelaran sidang tersebut.

"Karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acars tertutup," kata Djuyamto.

Mario Dandy Dipindah ke Lapas Salemba

Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023) - 17 orang saksi siap dihadirkan untuk Mario Dandy pada sidang perdananya hari ini, Selasa (6/6/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mario Dandy diketahui dipindahkan dari ke Lapas Cipinang ke Salemba.

Pemindahan tersebut, dikatakan langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham), Rika Aprianti karena penuhnya penduduk di lapas Cipinang.

"Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta, sebagai bagian dari deteksi dini serta."

"Karena kondisi rutan cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3451 orang," katanya, Rabu (31/5/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Selain Mario, tersangka lainnya yakni Shane Lukas juga turut dipindahkan ke Rutan Salemba, begitu pun dengan 19 warga binaan lainnya.

"Saat tiba di Lapas Salemba, Dandy dan kawan-kawan dilakukan proses administratif antara lain pengecekan berkas dan kesehatan serta proses administratif lainnya," kata Rika saat dikonfirmasi, Rabu.

Tak Ada Perlakuan Khusus

Untuk Mario dan Shane, kata Rika, ditempatkan di Kamat Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).

Di sana, Mario dan Shane bersama dengan sembilang orang warga binaan.

Rika pun menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi Mario dan Shane sebagai tersangka kasus penganiayaan David Ozora.

"Pemindahan penghuni Rutan cipinang akan dilakukan bertahap ke lapas di wilayah Jabotabek."

"Penerapan aturan dan pemberian hak diperlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan," kata Rika.

Sebelum diketahui, Mario dan Shane dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kemudian, Mario dan Shane terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan) (TribunBekasi.com/Nurmahadi) (Wartakotalive.com/Nurmahadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini