TRIBUNNEWS.COM - Persidangan kasus penganiayaan David Ozora oleh tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas secara umum akan digelar secara terbuka pada hari ini, Selasa (6/6/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjanjikan persidangan akan digelar secara terbuka.
"Terbuka untuk umum karena Mario sudah dewasa," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Namun, pada saat agenda pemeriksaan saksi, sidang akan berlangsung tertutup.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan bahwa saat agenda pemeriksaan saksi bakal melibatkan AG yang notabene kategori anak yang berkonflik dengan hukum.
Baca juga: Sidang Perdana Mario Dandy 6 Juni, Ayah David Ozora Bakal Hadir, Berharap Hukuman Sesuai Perbuatan
Karena AG akan memberikan kesaksian, maka persidangan saat agenda tersebut berlangsung akan digelar secara tertutup.
"Namun perlu kami jelaskan berdasarkan surat dakwaan yang masuk, di sana akan didengar keterangan saksi yang masuk kategori anak berhadapan dengan hukum."
"Karena ada keterangan saksi kategori anak berhadapan dengan hukum sesuai ketentuan hukum acara, maka terhadap keterangan saksi tentu akan dilakukan secara tertutup," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Djuyamto menjelaskan bahwa prinsipnya persidangan digelar secara terbuka.
Akan tetapi, karena nantinya ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan menyangkut konten kesusilaan, Majelis Hakim pun akan menyesuaikan berdasarkan hukum sehingga persidangan dibuat tertutup.
"Walaupun prinsipnya terbuka untuk umum namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka Majelis Hakim tentu akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup," ujarnya.
Soal keamanan, pihak PN Jaksel pun telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian hingga Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Tentu dipersiapkan dan dikoordinasikan dengan pihak Polres dan Kejaksaan Negeri Jaksel," ucapnya.
Lebih lanjut, dalam sidang kasus penganiayaan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Alimin Ribut Sujono untuk menjadi Hakim Ketua.
Nantinya akan didampingi juga oleh Tumpanuli Marbun sebagai Hakim Anggota 1 dan Muhammad Ramdes sebagai Hakim Anggota 2.
Baca tanpa iklan