News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sidang Perdana Mario Dandy Digelar Hari Ini Secara Terbuka, Ayah David Siap Kawal Cari Keadilan

Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023). Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kehadiran Jonathan Latumahina disebut untuk turut mengawal penanganan perkara yang menyebabkan anaknya sakit parah.

"Untuk mengawal proses mencari keadilan bagi David," jelas Mellisa.

Keluarga David pun berharap agar hukuman yang diterapkan kepada Mario Dandy sesuai dengan perbuatannya.

Hal itu agar dapat menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat Indonesia.

"Sehingga tidak lagi ada korban yang mengalami penganiayaan brutal dan keji seperti yang dialami oleh David," papar Mellisa.

Baca juga: Perjalanan Kasus Mario Dandy, Tersangka Penganiayaan David, Jalani Sidang Perdana Besok

Sementara itu, ayahanda Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan, juga disebut akan hadir dalam sidang perdana anaknya.

"Ayahanda hadir. Keluarga dan simpatisan hadir," kata penasihat hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, Senin.

Menurutnya, lebih dari 10 orang akan hadir dalam sidang perdana tersebut.

"Kami puluhan orang lebih kuasa hukum Shane siap untuk sidang besok (hari ini)" imbuh Happy.

Mario Dandy Satriyo saat menjalani pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diketahui, PN Jakarta Selatan telah menunjuk Majelis Hakim untuk memimpin jalannya sidang Mario Dandy dan Shane Lukas.

Persidangan Mario dan Shane ini akan dipimpin oleh Alimin Ribut selaku Ketua Majelis, dan Tumpanuli Marbun serta Muhammad Ramdes selaku Hakim Anggota.

Mario Dandy dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Menteri Yasonna hingga Kapolda Respons soal Perlakuan dan Fasilitas Spesial bagi Mario Dandy

Sementara, Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:

Kesatu, Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua, Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP.

Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla) (Wartakotalive.com/Nurmahadi)

Berita lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini