1. Pendaftaran
- Orang tua siswa mengkomunikasikan ke SMPLB asal siswa.
- Sekolah akan mendaftarkan ke SMALB
2. Verifikasi
- Sekolah menverifikasi data calon peserta didik melakukan asesmen atau mendiagnosis jenis kebutuhan khusus peserta didik.
- Atau menggunakan hasil diagnosa yang sudah ada dari SMPLB
3. Penetapan
- Rapat dewan guru dan kepala sekolah, penetapan hasil PPDB.
- Satuan pendidikan berkoordinasi dengan cabang dinas.
- Unggah hasil penetapan ke sistem Aplikasi PPDB
4. Pengumuman
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Baca tanpa iklan