News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Pejabat

Ketua KPK Firli Bahuri Ungkap Alasan Belum Tahan Andhi Pramono: Masih Kumpulkan Alat Bukti

Penulis: Guruh Putra Tama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap alasan belum melakukan penahanan terhadap Andhi Pramono, tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap alasan belum melakukan penahanan terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Padahal, Andhi sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Firli mengatakan belum ditahannya Andhi Pramono lantaran penyidik KPK masih terus melakukan pengumpulan alat bukti.

"Terkait dengan pertanyaan saudara tadi tentang kenapa belum ditahan? Itu masih dalam proses pengumpulan alat bukti," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Firli menegaskan pengumpulan alat bukti itu karena penyidik ingin memastikan dapat bekerja secara profesional. Dia bilang, profesionalisme membuat KPK bekerja secara transparan, akuntabel.

"Dan tentu kita junjung tinggi hak asasi manusia. Tapi yang pasti nanti saatnya kita akan sampaikan," tukas Firli.

Baca juga: KPK Sita Bukti Elektronik dari Rumah Andhi Pramono dan 3 Mobil Mewah dari Ruko Tertutup

Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Terkait proses penyidikan kasus ini, Andhi telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

Dalam proses pengusutan kasus itu, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Perumahaan Mewah Batam

Salah satunya di kediaman Andhi Pramono di Kota Batam dan Bogor.

KPK tak segan-segan menjerat pelaku tindak pidana korupsi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna pemulihan keuangan negara yang telah dirampok pelaku.

"Saat ini juga rekan-rekan juga mengetahui bahwa tim dari KPK juga sudah ada di Batam dan tempat yang lainnya untuk melakukan pengecekan terhadap barang-barang atau aset-aset yang berasal dari tindak pidana," kata Asep.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini