TRIBUNNEWS.COM - Penasihat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menegaskan, kliennya tak mendapat perlakuan istimewa di lapas.
Andreas juga menyebut Mario Dandy diperlakukan seperti tahanan lain.
Sementara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023) kemarin, Andreas Nahot Silitonga mempertanyakan hak bertemu kliennya di Lapas Salemba kepada majelis hakim.
Andreas mengatakan saat ingin bertemu dengan Mario Dandy, pihak Lapas Salemba memperbolehkan bertemu dengan syarat mendapatkan izin terlebih dahulu dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Kemarin kami juga berupaya untuk bertemu, namun disarankan oleh petugas lapasnya untuk kami bisa bertemu apabila sudah mendapatkan izin dari penuntut umum," ungkap Andreas di persidangan dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Terancam 12 Tahun Penjara, Mario Dandy dan Shane Lukas Tak Ajukan Eksepsi
Ia pun mempertanyakan kepada Majelis Hakim, apakah pihaknya bisa menemui Mario Dandy sewaktu-waktu.
"Apakah kami bisa bertemu dengan klien kami (Mario Dandy)? Apakah kami bisa sewaktu-waktu menghampiri lapas?" ujarnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Alimin Ribut Sujono mengatakan, hal itu merupakan hak dari terdakwa.
Alimin Ribut Sujono juga menyebut tamu harus mengikuti jadwal dan aturan di dalam Lapas Salemba.
"Jadi pada dasarnya itu adalah hak dari terdakwa dan kami minta juga mengikuti jadwal yang ada di lapas," ucap Alimin Ribut Sujono.
Penasihat hukum Mario Dandy pun diminta untuk mengajukan permohonan agar nantinya dijadikan pedoman aturan jadwal di lapas tersebut.
"Bagusnya saudara mengajukan permohonan supaya kita bisa mengeluarkan penetapan dan itu akan dijadikan pedoman untuk lapas."
"Dan nanti akan berkoordinasi dengan Penuntut Umum," imbuhnya.
Shane Lukas Minta Pisah Sel Tahanan dari Mario Dandy
Sementara itu, masih dalam persidangan kemarin, pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing meminta agar sel kliennya dipisah dengan Mario Dandy.
Menurutnya, kliennya tersebut mendapatkan tekanan psikologis dari Mario Dandy, termasuk saat diajak untuk menganiaya David Ozora pada Februari 2023 lalu.
"Bahwa sebelum terjadinya dan saat terjadinya peristiwa pidana pada 20 Februari 2023 terdakwa Shane berada dalam tekanan sosial psikologis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo.
"Demikian juga menjelang sidang dan patut diduga akan terjadi juga selama sidang-sidang terdakwa Shane Lukas dan terdakwa Mario Dandy," ungkap Happy, dikutip dari Tribunjakarta.com.
Ia pun merasa khawatir jika Shane Lukas tetap berada satu sel dengan Mario Dandy dan bisa mempengaruhi kliennya tersebut.
"Demi keamanan Shane dan agar tidak agar saya tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa, maka kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane," ujarnya.
Terkait hal itu, majelis hakim pun mengabulkan permintaan dari tim pengacara Shane .
JPU juga tak keberatan manakala kedua terdakwa dipisahkan kamar penahanannya.
Nantinya, JPU akan berkoordinasi dengan pihak rutan lantaran penempatan tahanan itu menjadi kewenangan rutan.
"Jadi, majelis mensikapi permohonan saudara dikabulkan, kalau memang diperlukan penetapannya, kita buat penetapannya," kata hakim.
(Tribunnews.com/Ifan) (Tribunjakarta.com/Elga Hikari Putra)