Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Haris Azhar, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan menangis di ruang sidang.
Tangis itu pecah saat Haris menceritakan kondisi masyarakat Papua yang memiliki kesulitan akses dalam persidangan yang menghadirkan saksi Luhut Binsar Pandjaitan..
Selain itu, hubungan dekatnya dengan Luhut Binsar Pandjaitan juga membuatnya menangis.
"Saya tahu bahwa hubungan saya sama bapak secara perkawanan, secara komunikatif rusak, tapi saya ambil risiko ini. Saya bukan cari musuh sama bapak. Ini saya sedih lihat orang Papua," ujarnya sembari menangis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakata Timur, Kamis (8/6/2023).
Perasaan sedih itu timbul karena Haris melihat masyarakat Papua, khususnya di Intan Jaya tak terurus.
"Tidak ada yang mengurusi pengungsi-pengungsi itu dan ada Freeport di sana, ada tentara," katanya.
Baca juga: Momen Haris Azhar dan Fatia Salami Luhut di Akhir Sidang Pencemaran Nama Baik, Sempat Berkomunikasi
Karena itu, Haris mengngkapkan enggan meminta maaf atas apa yang diperbuatnya.
Bahkan dia mengaku siap dihukum jika memang terbukti bersalah.
"Saya bukan minta ampun, silakan hukum saya. Saya menganggap panggung ini adalah tempat saya untuk menyuarakan," ujarnya.
Untuk informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Luhut Ungkap Perbincangannya dengan Haris Azhar Saat Bersalaman di Persidangan: Kamu Keterlaluan
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.