Ia juga merupakan Wakil Sekretaris Jenderal PP Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPP-RI) dan turut andil dalam upaya perlindungan perempuan.
Tetapi, posisi AAFS sebagai Fraksi PAN di DPR RI kemudian digantikan oleh Muhammad Hanafi dalam Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pasalnya, ia memutuskan keluar dari PAN dan bergabung dengan NasDem menjelang Pemilu 2019.
Diketahui, AAFS juga pernah menjadi Ketua Bidang Advokasi di DPD Kabupetan Cilacap periode 2008-2013.
Sebelum terjun ke dunia politik, AAFS adalah Senior Associate di Kantor Hukum Nugraha & Panjaitan selama dua tahun, yaitu 2006-2008.
Baca juga: MKD DPR Bakal Panggil Sugeng SuSuparwoto untuk Diklarifikasi Soal Dugaan Pelecehan Seksual Verbal
Ia merupakan lulusan Magister Kenotariatan Universitas Indonesia (UI).
AAFS juga pernah bekerja di Ikatan Pejabat Lelang kelas II Indonesia sebagai Sekretaris pada 2010-2013.
Banyaknya pengalaman AAFS di sana membuatnya mendirikan Kantor Pejabat Lelang Kelas II sendiri.
Laporan Sudah Penuhi Syarat Formil
Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan laporan AAFS sudah memenuhi syarat formil.
Ia mengatakan, penentuan pemenuhan syarat formil tersebut dilakukan setelah pengecekan di bagian sekretariat MKD DPR RI.
"Kami tadi di sekretariat sudah kita cek secara formil memenuhi syarat ya."
"Secara formil terpenuhi," kata Habiburokhman saat ditemui di Kantor MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Dengan sudah terpenuhinya syarat formil tersebut, maka akan dilanjutkan dengan rapat pleno antar anggota MKD.