TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Mengenai hal ini Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yongki mengatakan para pelaku tersebut sempat menggunakan modus yakni memberikan pelatihan magang kepada korban di lokasi penampungan selama 4 bulan.
"Sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi jadi mereka ditampung dalam satu rumah dengan dalih sebagai magang diberikan pelatihan, menurut penampung sebagai magang," ucap Yongki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jum'at (10/6/2023).
Padahal kata Yongki, proses penampungan dan pemberian pelatihan itu hanya diperbolehkan dilakukan di lembaga yang sudah diakui oleh pemerintah seperti P3MI.
Oleh sebabnya apa yang dilakukan oleh pelaku atau penampung tersebut merupakan kategori ilegal.
"Karena untuk penampungan sudah ada jalur sendiri disediakan oleh pemerintah melalui BMK disana diberikan pelatihan, namun disini dia diberi pelatihan sendiri ditampung sendiri tidak diberikan uang," ujarnya.
Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan telah menetapkan dua orang tersangka yakni wanita berinisial HCI (61) dan A (30).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, adapuan kedua tersangka tersebut berhasil pihaknya amankan Selasa (6/6/2023) di dua lokasi berbeda di DKI Jakarta.
"Tersangka berjumlah dua orang berjenis kelamin perempuan dan keduanya ditangkap di TKP (tempat kejadian perkara) berbeda," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jum'at (9/6/2023).
Lanjut Hengki, untuk tersangka pertama HCI, yang bersangkutan pihaknya ringkus di Jalan Persahabatan A1 nomor 88 RT 10 RW 8, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
Sementara untuk tersangka A, wanita tersebut ditangkap di Jalan Percetakan Negara, Kampung Rawasari Nomor 23 RT05/05, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus TPPO, Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Untuk TKP pertama ada lima korban yakni S (31), WN (33), IW (34), NI (21) dan NW (47). Sedangkan untuk TKP kedua, terdapat satu korban berinisial LH (35)," ungkapnya.
Terkait penangkapan itu, polisi pun kata Hengki berhasil menyita sejumlah barang bukti dari dua lokasi tersebut.
Untuk lokasi pertama pihaknya lanjut Hengki menyita tiga buah paspor korban, enam lembar bukti pemesanan tiket pesawat, empat bukti transfer dan satu buah ponsel.
"Sedangkan di TKP kedua, yaitu satu buah paspor C7101304, satu buah visa, satu lembar foto tiket Qatar, dua buah ponsel, dua buah KTP korban," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, kini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Dengan ancaman pidana maksimal 15 (Lima belas) tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, " pungkas Hengki.