Daya tampung jalur afirmasi paling banyak 15 persen (lima belas persen) dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
2. Jalur Zonasi
Jalur zonasi merupakan jalur pendaftaran dengan kuota terbesar dalam PPDB, yakni 55 persen (lima puluhlima persen) dari daya tampung sekolah.
Jalur zonasi mengutamakan siswa yang beralamat dekat sekolah untuk diterima lebih dulu.
Khusus SMK tidak berlaku Jalur Zonasi.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 3 persen (tiga persen) dari daya tampung sekolah.
4. Jalur Prestasi
Daya tampung Jalur Prestasi paling banyak 27 persen (dua puluhtujuh persen) dari daya tampung sekolah.
(Tribunnews.com/Latifah)