TRIBUNNEWS.COM - Diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan segera berakhir! Bagi Anda warga DKI Jakarta yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, pastikan untuk membayar PBB sebelum batas waktu 30 Juni 2023.
Melalui Pergub Nomor 5 Tahun 2023, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan PBB bagi para wajib pajak berupa diskon PBB sebesar 10 persen bagi wajb pajak yang melakukan pembayaran PBB tahun pajak 2023 pada Maret hingga Juni 2023.
Tidak hanya itu, kabar baik bagi warga DKI yang memiliki tunggakan PBB dari tahun pajak 2013 hingga 2022. Dalam rentang waktu yang sama, yaitu Maret hingga Juni 2023, berhak mendapatkan diskon PBB sebesar 20% dan penghapusan sanksi.
Yuk segera bayarkan kewajiban pajak PBB anda sebelum tanggal 30 Juni 2023 dan nikmati berbagai diskon dan keringanan yang ditawarkan. Ingat, jangan sampai batas waktu tersebut berakhir ya.
Bagi warga DKI yang belum membayar PBB, ini adalah saat yang tepat untuk mengurus pembayaran dan memanfaatkan keringan pajak ini. Dengan melakukan pembayaran tepat waktu, Anda akan menunjukkan ketaatan terhadap peraturan perpajakan dan berkontribusi positif pada kemajuan daerah. Semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan diskon ini, semakin besar pula dampak positifnya terhadap pembangunan dan pelayanan publik di DKI Jakarta.