News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Bank BUMN Terkait Kasus Dugaan Korupsi Waskita Karya

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirut PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono menjadi tersangka kasus korupsi penyimpangan sejumlah proyek. Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pada Waskita Karya pada Senin (12/6/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pada Waskita Karya pada Senin (12/6/2023).

Dua saksi yang diperiksa ialah: IAK selaku Relationship Manager Infrastructure Transportation, Oil & Gas Division Bank BRI dan GRF selaku Manager Senior Relationship PT BNI.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Senin (12/6/2023).

Baca juga: Dirut Waskita Karya dan Komisaris Wika Beton Tersangka, Integritas Manajemen BUMN Dipertanyakan

Keduanya diperiksa untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi yang dilakukan mantan Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Ketut.

Dalam perkara ini, tim penyidik Kejaksaan Agung menemukan adanya pemalsuan dokumen dalam pengajuan dana untuk proyek-proyek Waskita Karya.

Pemalsuan itu diduga dilakukan oleh Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono serta beberapa jajaran direksinya.

Selain itu, turut pula pihak swasa dalam pemalsuan dokumen tersebut.

Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Mobil Peugeot dari Eks Dirut Waskita Karya

Pemalsuan dokumen itu bisa dilakukan karena adanya kelonggaran-kelonggaran untuk mengajukan pembiayaan melalui mekanisme supply chain financing (SCF).

"Ya misalnya berdasarkan ada kontrak kerja, macam-macamlah. Enggak perlu terlalu rigidlah," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Kemudian dokumen-dokumen tersebut juga dikeluarkan oleh otoritas berwenang yang membenarkan ada proyek, padahal fiktif.

Oleh sebab itu, pihak bank yang memberikan pembiayaan mempercayai adanya proyek yang membutuhkan dana.

"Masalahnya, dokumen ini kan dikeluarkan oleh otoritas yang mengaku bahwa benar ada proyek, ya selesailah," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini