TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Transjakarta mengumumkan pelanggan diizinkan tidak menggunakan masker saat menggunakan layanan Transjakarta.
Hal ini merespons adanya surat edaran Surat Edaran (SE) Dishub Provinsi DKI Jakarta No. 26 Tahun 2023.
Adapun pelanggan yang boleh lepas masker adalah mereka yang dalam kondisi sehat.
"Pelanggan diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker saat menggunakan layanan Transjakarta apabila sedang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," tulis pengumuman resmi yang dikutip Tribunnews.com, Sabtu (10/6/2023).
Sementara, masker tetap dianjurkan digunakan dengan benar apabila sedang tidak sehat.
"Mari bersama jaga kenyamanan selama menggunakan layanan Transjakarta," lanjut pengumuman tersebut.
Sebelumnya, tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023, tentang protokol kesehatan pada masa transisi endemi untuk mencegah penularan Covid-19 bahwa penggunaan masker tak lagi wajib di transportasi umum.
Selain masker hanya wajib bagi mereka yang sedang sakit, vaksinasi Covid-19 juga dianjurkan, terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat yang sehat dan tidak berisiko menularkan Covid-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko menularkan Covid-19," tulis aturan yang diteken pada 9 Juni 2023 ini.(Tribunnews.com/Rina Ayu)