TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate mengaku siap mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS.
Hal tersebut disampaikan Johnny G Plate melalui penasihat hukumnya, Achmad Cholidin, dalam keterangannya pada Senin (12/6/2023).
"Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator."
"Dikabulkan atau tidak, itu Majelis Hakim yang akan mengabulkan," kata Achmad Cholidin.
Menurutnya, sejak awal Johnny G Plate bermaksud hendak membongkar perkara ini secara terang-terangan.
Termasuk di antaranya, pihak-pihak yang dianggap berkompeten dan mengetahui seluk beluk perbuatan korupsi dalam pengadaan tower BTS ini.
“Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap,” katanya.
Sementara dalam proses penyidikan, Johnny G Plate telah membeberkan salah satu pihak yang dianggap bertanggung jawab terkait rasuah menara BTS.
Pihak tersebut ialah BAKTI Kominfo yang sempat dipimpin oleh Anang Achmad Latif sebagai direktur utama.
Sebagai mantan Dirut, Anang Latif disebut-sebut memiliki kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek pengadaan BTS periode 2020 hingga 2022.
"Sesuai Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan pada saat dikeluarkannya Peraturan Menteri Kominfo terkait masalah BLU Bakti ini, semua kewenangan sudah diserahkan kepada BAKTI yaitu kuasa pengguna anggarannya," ujarnya.
Sementara Johnny G Plate sebagai menteri disebutnya hanya berwenang untuk membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas, serta diteruskan ke Badan Anggaran DPR RI.
“Itu semuanya sekadar pengantar, karena memang tugas administratifnya seperti itu,” katanya.
Tak hanya eks Dirut BAKTI Kominfo, Johnny G Plate juga akan membuka secara terang-terangan pihak-pihak lain yang turut menikmati uang negara dari proyek BTS.