TRIBUNNEWS.COM - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku sempat diawasi oleh tiga orang yang tidak dikenalnya saat sang anak dirawat di Rumah Sakit Medika, Jakarta usai dianiaya oleh Mario Dandy.
Peristiwa itu berawal ketika Jonathan ingin mengetahui pelaku yang menganiaya David.
Pada saat itu, Jonathan pun mencari tahu melalui teman David terkait sosok pelaku.
Ternyata, teman-teman David juga tidak mengetahui saat itu sosok penganiaya anak Jonathan tersebut.
"Pada waktu itu, memang nggak ada info apa-apa (terkait pelaku penganiaya David). Saya juga nggak tahu ini siapa. Tanya ke teman-temannya ini juga ini siapa," katanya saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Ayah David Tahu sang Anak Dianiaya Mario Dandy saat Rapat GP Ansor di Condet
Lantas, Jonathan baru mengetahui identitas pelaku penganiaya anaknya dari anggota polisi dari Polsek Pesanggrahan.
"Saya tahu dari laporan di Polsek Pesanggrahan. Karena saya tanya 'ini siapa pelakunya. Saya ingin tahu pelakunya siapa," katanya.
Setelah mengetahui identitas pelaku penganiayaan anaknya yaitu Mario Dandy, Jonathan pun menaruh curiga terhadap tiga orang yang selalu mendekatinya saat mendampingi David yang tengah dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Salah satu orang yang mendekati Jonathan itu mengaku pengasuh Mario Dandy sejak kecil dan bernama Karel.
"Kemudian malam itu, ada orang yang saya nggak tahu selalu ndeketin saya. Tiga orang. Satu orang namanya Karel, katanya yang mengasuh Dandy sejak kecil. Yang dua (orang lainnya) saya tidak paham," jelasnya.
Jonathan mengatakan maksud ketiga orang itu selalu mendekatinya lantaran menginginkan agar David dirawat di rumah sakit yang lebih baik.
Baca juga: Sidang Lanjutan Mario Dandy Digelar Hari Ini, Ayah David Siap Jadi Saksi
Mendengar hal tersebut, Jonathan pun marah kepada mereka lantaran berani mengaturnya untuk merawat David.
"Dia tiba-tiba mendekati, (salah satu orang) terus (berkata) 'Pak, saya dari keluarga pelaku (Mario Dandy). Saya emosi waktu itu 'kenapa Anda datang ke sini?',(orang tersebut berkata) 'ini kita cari rumah sakit yang terbaik saja pak'.
"Kemudian saya marah 'Anda siapa, ngatur-ngatur saya harus ke rumah sakit yang lebih baik'. (Orang tersebut berkata) 'dari pihak pelaku akan memberesi semua'," cerita Jonathan.
Karena semakin jengkel, Jonathan pun meneriaki ketiga orang tersebut dan diketahui oleh penyidik Polsek Pesanggrahan hingga perawat di RS Medika Permata Hijau.
Tak sampai disitu, ia kembali menanyakan identitas ketiga orang tersebut tetapi mereka masih enggan menjawab.
"Padahal waktu itu kondisi saya lagi kalut ya karena David sedang kejang-kejang lalu tiba-tiba didatangi seperti itu," tuturnya.
Baca juga: Sidang Lanjutan Mario Dandy Digelar Hari Ini, Ayah David Siap Jadi Saksi
Setelah kejadian itu, Jonathan mengaku mengalami peristiwa janggal lainnya seperti asuransi kesehatan yang ditolak.
Padahal, sambungnya, asuransi kesehatan David dapat digunakan untuk segala jenis penyakit.
"Saya tanya siapa yang nulis ini? (Dijawab) dari Polsek," pungkas Jonathan.
Dakwaan Mario Dandy
Dalam persidangan sebelumnya, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak pelaku berinisial AG (15).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa membacakan surat dakwaan, Selasa (6/6/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Dalam dakwaan tersebut, David mengalami sejumlah luka dalam dan luar akibat penganiayaan oleh Mario Dandy.
Baca juga: Pengacara Bantah Mario Dandy Diistimewakan di Lapas hingga Tanyakan Hak Bertemu
Adapun luka-luka tersebut yaitu:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm.
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm.
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm.
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2cm.
Akibat perbuatannya, Mario pun dijerat pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 355 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ayat 2 ke-2 KUHP juncto pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 56 ayat ke-2 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja