TRIBUNNEWS.COM - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina bakal menjadi saksi di persidangan kasus penganiayaan terhadap anakanya, Selasa (13/6/2023) hari ini.
Jonathan akan menjadi saksi atas terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ia menyatakan, pihaknya bakal mempertaruhkan kepercayaannya kepada pengadilan.
Jonathan berharap pengadilan bisa memberikan hukuman bagi terdakwa Mario maupun Shane yang telah membuat putranya cacat hingga rusak masa depannya.
"Hari ini kita pertaruhkan kepercayaan pada pengadilan untuk mendengar kesaksian dan menghukumi orang2 yang menyiksa david hingga koma, memfitnah, membuat cacat, merusak masa depannya," tulis Jonathan melalui akun Twitter pribadinya @seeksixsuck, Selasa.
Kehadiran Ayah David untuk bersaksi di persidangan nanti telah dipastikan kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni.
Baca juga: Jaksa Ungkap Aksi Keji Mario Dandy Saat Aniaya David Ozora Diakhiri Selebrasi: Free Kick Bos!
"Selasa ayah David akan bersaksi," kata Mellisa Anggraeni, Senin (12/6/2023) malam.
Jonathan mengaku sudah menyiapkan seluruh keterangan dan bukti terkait penganiayaan Mario Dandy cs terhadap anaknya di dalam persidangan.
"Seluruh bukti dan keterangan yang akan disampaikan sudah disiapkan," kata Mellisa.
Tak hanya ayahanda, paman David, Rustam Hatala pun akan menjadi saksi dalam persidangan.
Namun dirinya dijadwalkan menjadi saksi pada persidangan Kamis (15/6/2023) mendatang.
Sebelumnya, Jonathan Latumahina, juga hadir langsung dalam sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas, Selasa (6/6/2023) kemarin.
Jonathan hadir dengan didampingi tim kuasa hukum duduk di kursi paling depan sebelah kanan mendengarkan dakwaan untuk kedua penganiaya anaknya.
Tampak Jonathan dikawal oleh sejumlah petugas Banser yang menggunakan baju loreng.
Terlihat sesekali Jonathan melihat sosok penganiaya anaknya itu yang sudah duduk di kursi terdakwa untuk disidangkan.
Sebelum duduk, terlihat Jonathan mencoba melihat Mario yang sudah duduk di kursi terdakwa.
Saat itu, Jonathan spontan mengeluarkan kata sindiran untuk Mario yang menyebut jika anak eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo merupakan seorang penguasa daerah.
"Penguasa Jaksel (Jakarta Selatan)," ucap Jonathan di ruang sidang.
Pasal yang Menjerat
Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:
Kesatu, Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua, Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP
Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla)