News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Narkotika

DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Narkotika, RUU MK, dan RUU Hukum Acara Perdata

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus.

DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Narkotika Hingga Mahkamah Konstitusi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memperpanjang waktu pembahasan terhadap tiga Rancangan Undang-Undang (RUU).

RUU tersebut yakni Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

"Berdasarkan laporan dari pimpinan Komisi III DPR RI kepada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 juni 2023 meminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Sampai dengan Masa Persidangan I yang akan datang," kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus.

Baca juga: DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika

Lodewijk kemudian meminta persetujuan anggota dewan untuk mengesahkan perpenjangan waktu pembahasan tiga RUU tersebut.

"Sehubungan dengan hal tersebut maka Rapat Paripurna apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu terhadap tiga RUU tersebut?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab anggota Dewan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini