TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal membantu proses rehabilitasi terhadap balita di Samarinda berinisial N (3) yang dinyatakan positif narkoba jenis sabu usai minum air putih dari botol bekas bong yang diberikan tetangganya, TR (50).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.
Nadia mengatakan proses rehabilitasi ini turut menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda.
"Kita koordinasi dengan BNN dan fasilitasi Dinkes (Samarinda) tuk proses rehabilitasinya ya," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/6/2023).
Kendati demikian, Nadia belum dapat memastikan apakah proses rehabilitasi terhadap N akan dilakukan di Jakarta atau di Samarinda.
"Ini masih dikoordinasikan, ya (terkait proses rehabilitasi)," jelasnya.
Sebelumnya, balita tiga tahun di Samarinda dinyatakan positif narkoba jenis sabu usai diberi air minum oleh tetangganya karena kehausan.
Baca juga: Kondisi Terkini Balita Positif Narkoba di Samarinda: Sudah Lahap Makan tapi Jadi Suka Marah
Di hari yang sama, balita tersebut pun mengalami gejala halusinasi, hiperaktif, hingga tidak mau makan selama dua hari.
Bahkan, sebelum diketahui positif narkoba, balita tersebut sempat diduga mengalami kesurupan sehingga dibawa ke Rumah Sakit Jiwa.
Lalu, tes urine pun dilakukan dan sang balita dinyatakan positif metamfetamin.
Ternyata, berdasarkan penyelidikan polisi, botol minum yang diberikan TR merupakan bekas bong yang digunakan bersama R.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro.
Baca juga: Update Kondisi Balita di Samarinda Positif Narkoba, Sudah Makan, Tidur, Emosi Sempat Tak Terkontrol
Ia mengatakan botol bong itu digunakan sehari sebelum kejadian yaitu Senin (6/6/2023).
"Dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu. (Dipakai tersangka) malam sebelum kejadian," kata Rengga, Senin (12/6/2023) dikutip dari Tribun Kaltim.
Setelah itu, Rengga mengatakan pihaknya melakukan penangkapan terhadap TR pada Sabtu (10/6/2023).
TR, kata Rengga, terancam hukuman 10 tahun penjara akibat kasus ini.
"Ancamannya 10 tahun penjara," kata Rengga.
Selain itu, kata Rengga, TR pun telah menjalani pemeriksaan urine dan tinggal menunggu hasil.
Di sisi lain, TR dijerat dengan pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kondisi Terkini: Makan Lahap tapi Suka Marah
Terpisah, balita tiga tahun itu sudah kembali ke rumahnya usai sempat dirawat intensif di RSUD AW Sjahranie, Samarinda.
Kini, kondisi bocah laki-laki tersebut sudah membaik dengan ditandai dapat makan dengan lahap.
Kendati begitu, sikap balita tersebut kini cenderung berubah karena menjadi suka marah-marah.
Hal ini disampaikan oleh ibu dari N, Meli (32).
"Nafsu makannya juga lebih meningkat. Tapi yang paling kerasa bedanya dia jadi agresif dan pemarah," katanya pada Senin (12/6/2023) dilansir Tribun Kaltim.
Kasubag Tata Usaha Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanah Merah, Kanif Anshori menjelaskan kondisi semacam itu merupakan efek lanjutan dari narkoba yang tak sengaja dikonsumsi oleh N.
Baca juga: Kondisi Balita di Samarinda usai Minum Air Bercampur Narkoba, Hiperaktif hingga Tak Mau Tidur
Kanif pun mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pemantauan secara berkala terhadap N sampai dua minggu ke depan.
"Kita akan lakukan asesmen untuk melihat perkembangannya ke depan. Yang jelas tadi pak kepala (Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah) mengatakan balita ini akan kita rehabilitasi," bebernya.
Pada kesempatan yang sama, penanggung jawab Klinik Pratama Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, Nurdiansyah mengatakan adanya efek jangka pendek bagi fisik dan mental balita tersebut usai tidak sengaja mengonsumsi narkoba.
Di sisi lain, penanganan medis terhadap N menjadi langkah baik yang telah dilakukan.
"Nah kelanjutannya akan kami pantau dua minggu ke depan. Kalau orang dewasa, biasa satu dua bulan baru pelepasan. Kalau anak balita karena ini kasus pertama, jadi kami pantau dulu," jelas Murdiansyah.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Kaltim/Rita Lavenia/Muhammad Fachri Ramadhan)