Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Slamet Eddy menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) periode 2023-2028.
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Rapat Paripurna pada hari ini dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus.
Awalnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan laporan hasil fit and proper test calon anggota BPK RI periode 2023-2028.
"Komisi XI melakukan pengambilan keputusan untuk memilih calon anggota BPK RI. Komisi XI DPR RI menyepakati calon anggota BPK RI terpilih dengan perolehan suara terbanyak yaitu Slamet Eddy memperoleh 32 suara dari jumlah total 56 suara," kata Dolfie.
Baca juga: BPK Temukan Proyek Tidak Sesuai Spesifikasi hingga Kelebihan Bayar di Kabupaten Klungkung
Usai Dolfie menyampaikan laporan tersebut, Lodewijk meminta persetujuan anggota Dewan untuk mengesahkan Slamet Eddy menjadi anggota BPK RI.
"Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota BPK RI periode 2023-2028 tersebut dapat disetujui?" tanya Lodewijk.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI memilih Slamet Eddy Purnomo sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK periode 2023-2028. Slamet Eddy juga sebagai Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK.
Terpilihnya Slamet Eddy setelah Komisi XI melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pada 13 nama calon anggota.
Slamet Eddy Purnomo mendapat 32 suara, unggul dari Dumoly Freddy Pardede yang meraup 24 suara. Slamet Eddy Purnomo akan menggantikan anggota BPK RI, Agus Joko Pramono yang akan habis masa jabatannya pada 1 Agustus 2023 mendatang.