News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jampidum Bantah Ada ''Hengki Pengki'' Saat Terapkan Keadilan Restoratif

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana -Jampidum Bantah Ada ''Hengki Pengki'' Saat Terapkan Keadilan Restoratif

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, membantah ada negosiasi alias "hengki pengki" terhadap perkara yang diselesaikan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Hal itu ditegaskannya merespons pernyataan anggota Komisi III DPR Johan Budi yang menyebut ada kesan RJ jadi tempat damai terhadap suatu perkara.

Demikian disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (14/6/2023).

"Tentang ada kecurigaan ataupun ada pendapat sebagian bahwa RJ tempat hengki pengki atau tempat bernegosiasi, itu kami tepis, tidak pernah ada," kata Fadil di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Fadil berujar, hingga kini tak ada protes dari masyarakat ataupun praperadilan yang diajukan terhadap penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorarif.

"Itu menunjukkan sebetulnya (keadilan restoratif) ada respons positif dari masyarakat," tandasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III Fraksi PDIP Johan Budi mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung), agar terus mensosialisasikan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) kepada para jaksa.

Sebab, ada kesan bahwa keadilan restoratif dipakai dalam semua kasus untuk jalan damai.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Rabu (14/6/2023).

"Bahkan saya dapat info, yang saya cek tidak benar, kasus-kasus korupsi mau di-RJ-kan. Sosialisasi perlu. Jangan ada kesan RJ jalan untuk damai terhadap satu perkara," kata Johan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Di sisi lain, Johan menyoroti kasus hukum yang diprediksi akan semakin banyak terjadi jelang Pilpres 2024.

Dia berharap Jampidum bisa meningkatkan pengetahuan jaksa untuk mengatasi kasus-kasus tersebut.

"Ke depan persoalan teknologi, yang kemudian bisa jadi persoalan hukum. Ini sumber daya manusia jaksanya perlu ditambah dengan pengetahuan baru, dengan kemajuan teknologi," ujarnya.

"Kan sekarang apalagi jelang pilpres, biasanya saling lapor ke polisi pencemaran nama baik dan sebagainya. Ini apa ada anggaran peningkatan kapasitas kemampuan jaksa?" tandasnya.

Hingga Juni 2023, Kejagung Telah Selesaikan 2.929 Perkara Gunakan Keadilan Restoratif

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini