News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelapor Sugeng Suparwoto Penuhi Undangan Klarifikasi MKD DPR soal Dugaan Pelecehan Seksual Verbal

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman (kiri) dan Ammy Amalia Fatma Surya (tengah) saat ditemui di Kantor MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammy Amalia Fatma Surya (AAFS) memenuhi undangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk dimintai klarifikasi.

AAFS merupakan wanita yang diduga menjadi korban pelecehan seksual verbal Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto,

Juru bicara AAFS, Levenia Nababan mengatakan bahwa AAFS sedang menjalani persidangan yang digelar oleh MKD.

AAFS diketahui menjadi pelapor dalam kasus ini.

"Sudah, untuk saat ini pelapor sedang jalani sidang. Kira-kira mungkin dalam waktu 1 jam baru selesai persidangannya. Kemudian nanti kalau enggak salah dilanjutkan persidangan Pak Sugeng," ujar Levenia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Levenia menjelaskan AAFS masih diklarifikasi lalu melengkapi syarat-syarat formil yang diminta oleh MKD.

Saat ini, kliennya juga sudah membawa syarat-syarat yang diperlukan untuk persidangan.

Baca juga: Bareskrim Klarifikasi Rekan Separtai Sugeng Suparwoto Soal Aduan Pelecehan Verbal Hari Ini

Dia mengatakan bahwa ada sejumlah barang bukti yang diperlukan supaya MKD DPR bisa melakukan asesmen terhadap laporan korban. Kliennya pun telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke MKD.

"Syarat-syarat yang dibutuhkan MKD keseluruhannya, mulai dari syarat formil, bukti-bukti atas apa yang dialami oleh pelapor, dan bukti-bukti yang cukup untuk memenuhi apa yang dibutuhkan MKD untuk melakukan asesmen terhadap laporan Ibu Ammy," jelasnya.

Lebih lanjut, Levenia menambahkan kliennya dan Sugeng bakal diklarifikasi dalam sesi terpisah dalam kasus tersebut. Dengan begitu, keduanya tidak akan dipertemukan di MKD DPR.

"Ibu Ammu sudah memenuhi yang diinginkan oleh MKD yaitu memberikan klarifikasi, memberikan bukti, melengkapi syarat formil yang dibutuhkan. Dan juga nanti sesi lainnya kalau mungkin jam 11.30 atau 12 baru terlapor datang. Jadi Belum pertemukan pelapor dan terlapor," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mulai melakukan klarifikasi atas dugaan pelecehan seksual verbal yang dilaporkan anggota DPR RI periode 2014-2019 berinisial AAFS terhadap anggota DPR F-NasDem Sugeng Suparwoto.

Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman mengatakan keduanya direncanakan bakal diperiksa untuk diklarifikasi pada pagi hari ini.

"Ya benar direncanakan mengundang jam 10," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).

Ia menjelaskan undangan tersebut dalam rangka kepentingan klarifikasi awal. Sebaliknya, undangan ini merupakan bagian dari mekanisme pemeriksaan perkara usai syarat formil dinyatakan lengkap.

Menurutnya, MKD bakal menggelar rapat pleno menentukan apakah kasus itu bisa dilanjutkan atau tidak.

"Tahap pertama pemeriksaan syarat-syarat formil, berikutnya klarifikasi awal, kemudian kami baru mengadakan sidang pleno untuk menentukan perkara ini lanjut ke pemeriksaan pokok perkara atau tidak," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini