2. Calon peserta didik menyerahkan formulir pendaftaran dan berkas persyaratan termasuk sertifikat/piagam lomba atau penghargaan untuk mendapatkan tanda bukti verifikasi pendaftaran;
3. Panitia PPDB SMP memverifikasi tanda bukti formulir pendaftaran dan kelengkapan administrasi;
4. Panitia PPDB SMP menyerahkan tanda bukti verifikasi pendaftaran kepada calon peserta didik;
5. Calon peserta didik yang memilih jalur Afirmasi sekolah hanya memilih 1 (satu) SMP.
6. Calon peserta didik dapat memilih paling banyak 2 (dua) SMP pada jalur pendaftaran yang sama;
7. Calon peserta didik hanya dapat satu kali membatalkan verifikasi pendaftaran dan mencabut berkas untuk mengundurkan diri;
8. Pembatalan verifikasi pendaftaran dan pencabutan berkas untuk mengundurkan diri dilaksanakan sebelum pendaftaran jalur PPDB yang dipilih tutup.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)