News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satgas TPPO Polri Didukung Usut Tuntas Kasus Penempatan Pekerja Migran Ilegal dan Judi Online

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dibawa petugas untuk ditunjukkan dalam jumpa pers di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2023). Lebih dari 80 orang dikirim oleh tersangka menjadi TKI ilegal ke negara Arab Saudi, Singapura, dan sejumlah negara lainnya. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri akhir-akhir ini gencar mengungkap praktik-praktik perdagangan orang.

Terlebih ptaktik itu turut menjadi atensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Maka, Satgas TPPO pun didorong untuk mengusut kejahatan lain dibalik praktik perdagangan orang.

Salah satunya, soal kejahatan TPPO judi online di sejumlah negara.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan menyikapi maraknya TPPO judi online.

"Saya dukung Satgas TPPO tangkap para pelaku penempatan PMI judi online ke Myanmar, Kamboja, Laos dan Filipina. Itu yang sebenarnya kasus perdagangan orang. Kami akan kawal terus pemberantasan TPPO judi online ini, jangan sampai diarahkan ke kasus yang lain,” kata Aznil Tan kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Polda Jatim Ungkap Tiga Kasus TPPO Pengiriman Calon Pekerja Migran Ilegal 

Anzil pun menyoroti bahwa persoalan TPPO ini harus dikerucutkan lebih detail. Pasalnya, ada murni soal perdagangan orang, adapun soal penempatan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur resmi.

Dia pun menyebut, bahwa persoalan pekerja migran yang tidak seusai prosedur atau ilegal bisa disebabkan karena sistem yang tidak mendukung serta mengakomodir para PMI tersebut.

Selain itu, PMI yang berangkat ilegal atau secara unprosedural, menurutnya, merupakan korban sistem penempatan yang buruk.

"Ini yang kami khawatirkan dari awal. Jika tidak memisahkan kasus antara PMI unprosedural dengan kasus TPPO, maka akan menimbulkan rasa ketidakadilan. Kasihan rakyat kecil yang mencari nafkah ke luar negeri. Banyak PMI berangkat secara unprosedural karena sistem tidak mengakomodir mereka. Coba dibangun tata kelolanya yang benar, kecil kemungkinan mereka berangkat ilegal," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah menerima 190 laporan di seluruh Indonesia sejak 5-11 Juni 2023.

Dari sana, ada sekitar 136 kasus yang berhasil diungkap dengan meringkus 212 tersangka TPPO.

"Kemudian berdasarkan jumlah tersangka, jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 212 orang. Kemudian yang masih proses penyelidikan ada 24 (kasus)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini