News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Syarat Terbaru Naik Pesawat Mulai Juni 2023: Vaksin hingga Masker

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut adalah syarat dan aturan terbaru bagi masyarakat yang bepergian menggunakan transportasi udara atau pesawat.

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang endemi Covid-19, Pemerintah Indonesia menyesuaikan sejumlah kebijakan.

Terutama kebijakan bepergian bagi masyarakat yang menggunakan transportasi udara atau pesawat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 16 Tahun 2023 yang berlaku mulai 9 Juni 2023.

Salah satu aturan yang tertulis dalam SE adalah ketentuan vaksinasi Covid-19.

Masyarakat yang hendak bepergian ke luar maupun dalam negeri dianjurkan melakukan vaksinasi Covid-19 hingga dosis keempat atau booster kedua.

Ada pula kebijakan penggunaan masker hingga hand sanitizer.

Baca juga: 3 Tiket Pesawat Murah Pontianak-Surabaya, Terbang Langsung Mulai Rp 1,1 Jutaan

Berikut adalah aturan lengkapnya:

a. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dengan transportasi udara tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:

1) Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

2) Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

3) Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

4) Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

5) Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

Tak hanya penumpang, ketentuan juga berlaku bagi operator penerbangan, yakni:

1) Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

2) Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini