TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Dr Musdah Mulia, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) perlu disahkan oleh pemerintah jadi Undang-Undang.
Adapun hal itu disampaikannya pada diskusi daring bertajuk "Suarakan Dukungan: Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, PRT Terlindungi, Pemberi Kerja Terjamin," Kamis, (15/6/2023).
"Kita sama-sama menyatakan dukung yang kuat terhadap upaya pengesahan Undang-Undang yang sangat pentingnya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Bagi saya Undang-Undang ini bukan hanya perlu tetapi sebuah kewajiban bagi negara," kata Musdah.
Musdah melanjutkan karena tugas negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh kepada seluruh warganya, tanpa ada diskriminasi sedikitpun.
"Mengapa RUU PPRT ini penting? Untuk memberikan pengakuan bahwa pekerja rumah tangga adalah sebuah profesi, pekerjaan," sambungnya.
Menurutnya sebagai sebuah profesi atau pekerjaan tentu harus diberikan penghargaan terhadap mereka yang bekerja di bidang domestik sama seperti bidang yang lain.
"Jadi kalau orang bekerja di kantor, mereka bekerja di rumah dengan aturan-aturan yang jelas. Nantinya dengan aturan ini kita semua akan melihat bahwa pekerjaan rumah tangga itu. Bukan pekerjaan abal-abal, pekerjaan yang gampang," tegasnya.
Pada akhirnya kata Musdah, semua orang akan menghargai pekerjaan di rumah tangga. Jadi kalau misalnya ada orang yang memilih untuk menjadi ibu rumah tangga, patut dihargai.
"Begitu juga dengan PRT tidak boleh ada diskriminasi dengan alasan apapun. Kemudian untuk menghargai pekerja rumah tangga kita harus memberikan haknya. Dan itu perlu dituangkan dalam sebuah aturan yang jelas," tegasnya.
Baca juga: RUU PPRT Rampung Dibahas, Terdiri Dari 367 DIM
Musdah menegaskan RUU PPRT bukan hanya melindungi pekerja rumah tangga.
"Tetapi juga melindungi terhadap pemberi kerja dengan aturan yang ada," tutupnya.