TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom, menyebutkan bahwa lamanya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) indikasi lemahnya kehadiran negara melindungi warganya.
Adapun hal itu disampaikannya pada diskusi daring bertajuk bertajuk "Suarakan Dukungan: Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, PRT Terlindungi, Pemberi Kerja Terjamin," Kamis, (15/6/2023).
"RUU PPRT menurut hemat saya sangat penting, karena fakta menunjukkan betapa terluntanya nasib para pekerja rumah tangga selama ini ada di depan mata kita," kata Gomar.
Gomar melanjutkan diskriminasi yang dialami PRT bukan hanya sekali saja. Tapi berkali-kali tanpa ada perlindungan yang jelas.
"Itu bukan hanya satu atau dua kasus, tapi terlunta-lunta tanpa perlindungan. Mangkraknya sampai sekian lama RUU ini bagi saya merupakan sebuah indikasi lemahnya bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya. Terutama mereka yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga" tegasnya.
Menurutnya hal itu jelas menodai amanat dari konstitusi untuk melindungi segenap warga negara.
"Ini jelas-jelas menodai amanat konstitusi kita ketika NKRI diproklamasikan adalah dalam rangka melindungi seluruh tumpah darah setiap dan semua warga negara," tegasnya.
Kemudian Gomar menyinggung diskriminasi-diskriminasi yang dialami PRT.
"Tapi yang terjadi saya rasa kita semua juga menyaksikan, betapa masih rentannya kehidupan para pekerja rumah tangga selama ini. Kebanyakan mereka bekerja 24 jam sehari, tujuh hari seminggu dan banyak diantara mereka yang tidak memiliki hari libur," jelasnya.
Gomar juga mengungkapkan bahwa PRT mendapatkan perlakuan sangat mengenaskan dan tidak ada perlindungan sama sekali.
"Tidak ada kesejahteraan, jaminan kesehatan dan jaminan masa tua. Mereka sepenuhnya tergantung kepada nasib baik dalam arti, ada kemurahan dari sang pemberi kerja," jelasnya.
Mereka pekerjaan rumah tangga kata Gomar dimasukkan dalam sistem kekeluargaan dengan mendapatkan akomodasi dan konsumsi. Namun hal itu sangat tergantung kepada kemurahan arti pemberi kerja.
"Bagaimana negara membiarkan warganya hidup kepada kemurahan hati ketergantungan kepada kemurahan hati majikannya?" jelasnya.
Baca juga: Kemnaker Optimistis UU PPRT Mampu Tekan Pelanggaran Terhadap Pekerja Rumah Tangga
Menurutnya hal itu bukan jaminan hukum, PRT memerlukan perlindungan dari negara.
"Sejauh pengalaman saya selama ini, tidak ada payung hukum untuk menjamin dan melindungi mereka," tutupnya.