Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyampaikan tiga sikap MK terhadap Eks Wamenkumham era Presiden SBY sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana soal putusan MK terkait sistem pemilu yang menimbulkan polemik.
Sikap MK tersebut, kata dia, diputuskan pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) setelah menimbang cuitan Denny merugikan MK sebagai institusi.
Pertama, kata dia, MK akan melaporkan Denny ke organisaai advokat tempatnya bernaung.
Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, PAN: MK Tetap Menjaga Marwahnya
"Kami Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana itu berada," kata Saldi saat konferensi pers di Gedung MK Jakarta pada Kamis (15/6/2023).
"Jadi itu sedang disiapkan, mungkin minggu depan akan disampaikan laporan. Biar organisasi advokatnya yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu, itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," sambung dia.
Kedua, kata dia, saat ini MK juga sedang berpikir untuk bersurat ke organisasi advokat di Australia tempat Denny bernaung.
Karena, kata dia, Denny juga terdaftar sebagai advokat di Australia.
Baca juga: Sikapi Putusan MK, Hasto PDIP Dorong Kader Kedepankan Gotong Royong Dalam Strategi Pemenangan Pemilu
"Ini sedang dipelajari bagaimana cara menyuratnya terkait dengan ini, tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai soal ini," kata Saldi.
Ketiga, lanjut dia, Mahkamah Konstitusi tidak akan melaporkan Denny ke Kepolisian.
MK, kata Saldi, menyerahkan proses hukum yang sudah ada dalam bentuk laporan terhadap Denny ke pihak kepolisian.
"Biarlah polisi yang bekerja. Karena toh kami dengar dari beberapa media sudah ada juga laporan terkait dengan itu. Jadi sewaktu-waktu kami diperlukan, Mahkamah Konstitusi, kami akan bersikap kooperatif terhadap itu," kata dia.
"Dan kami berharap kalau ini dianggap serius oleh polisi, laporan itu, dan itu ditangani sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang objektif," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.
Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Legislator PDIP: Final dan Mengikat
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.
Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.
Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba).
"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.
Dalam unggahannya itu juga, Denny menyampaikan kondisi politik tanah air saat ini.
Salah satunya yakni perihal penegakan hukum di Indonesia yang didasari pada putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.
"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," kata Denny.
"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", Istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal," sambungnya.
"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas!" tutup Denny.