Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap alasan mengapa hingga kini belum memeriksa eks Wamenkumham, Denny Indrayana dalam kasus dugaan penyebaran hoaks sistem pemilu.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu keterangan saksi hingga ahli yang meminta penundaan untuk diperiksa.
Baca juga: MK Harus Tolak Gugatan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres, Denny Indrayana: Itu Open Legal Policy
"Untuk Denny Indrayana kemarin saya janji ya 10 hari setelah itu, tapi ternyata seperti kami sampaikan apabila kami mengundang untuk memberikan melakukan pemeriksaan sebagai saksi ini kan ada beberapa saksi yang mengajukan penundaan-penundaan," kata Adi Vivid kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
"Jadi terhadap perkara itu kami masih menunggu pemeriksaan saksi ahli tambahan-tambahan lagi karena saksi ahli seperti kami sampaikan kadang-kadang beliau masih banyak kegiatan," sambungnya.
Di sisi lain, Adi Vivid menyebut sejauh ini pihaknya sudah memeriksa belasan orang saksi hingga ahli untuk membuat terang perkara tersebut.
"Sementara terkait kasus Denny indrayana sudah 12 saksi. Iya sudah saksi ahli. Dalam meminta keterangan tambahan-tambahan itu tidak bisa sekali ya, akan ada tambahan-tambahan lagi untuk supaya mengkonstruksikan pasalnya bisa firm," ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan terhadap eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 atas pelapor berinisial AWW.
Baca juga: Denny Indrayana: Ada Elite Golkar yang Sebut Golkar Bakal Dicopet karena Ada Luhut dan Bahlil
Adapun AWW melaporkan pemilik dua akun media sosial yakni Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99.
Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Naik ke Penyidikan
Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks soal pernyataan eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana terkait putusan sistem pemilu dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan saat ini penanganan kasus tersebut masih berproses Bareskrim Polri.
"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan masih berproses," Agus kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Meski sudah menemukan tindak pidana dalam kasus tersebut, namun pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada siapapun.
Agus menyebut, pihaknya masih memerlukan keterangan ahli untuk melengkapi.
"Masih berproses, kemarin kan sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses," jelasnya.
Lebih lanjut, Agus sudah memerintahkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro untuk segera menuntaskan perkara ini.
"Saya minta kepada pak Dirtipidum dan pak Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera selesai," pungkasnya.