TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
Putusan perkara itu tertuang dalam nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka.
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon (pemilu tertutup) untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis (15/6/2023).
Berkaitan dengan putusan tersebut, sejumlah pihak dari berbagai partai memberikan respons.
Berikut respons Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), hingga PDI-Perjuangan.
Respons Demokrat
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut baik putusan MK tersebut.
"Alhamdulillah, hari ini Mahkamah Konstitusi menetapkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024," kata AHY dalam cuitannya di Twitter, Kamis (16/5/2023).
Menurutnya, putusan tersebut juga menunjukkan kedewasaan bangsa Indonesia dalam berdemokrasi.
AHY pun berharap seluruh pihak dan stakeholder untuk melanjutkan proses pemilu yang sudah berjalan saat ini.
"Keadilan berpihak pada kedewasaan demokrasi, hak rakyat dalam amanat reformasi."
"Mari kita terus kawal Pemilu 2024 yang demokratis, jujur dan adil. Menuju Perubahan dan Perbaikan," ujar AHY.
Baca juga: Sistem Pemilu Tetap Terbuka, PKB Minta Parpol Tunduk pada Putusan MK
Respons PKS
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Al Habsyi, mengapresiasi putusan MK.