Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan, Shane Lukas membantah hendak membawa kabur Mobil Rubicon milik Mario Dandy.
Bantahan itu disampaikannya saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim di persidangan, Kamis (15/6/2023).
"Saya tidak ada maksud melarikan diri dengan mobil Rubicon," ujar Shane Lukas.
Sayangnya Majelis Hakim langsung memotong pembelaan tersebut.
Sebab, para saksi tak ada yang menerangkan Shane Lukas hendak melarikan diri.
"Para saksi tidak ada menjelaskan bahwa mau melarikan diri, cuma ada mobil mau keluar," ujar hakim ketua, Alimin Ribut Sujono.
Baca juga: Jalani Sidang di PN Jaksel, Mario Dandy Tampil Necis Pakai Batik Lengan Panjang
Sebelumnya, Satpam Green Permata Boulevard menceritakan bahwa Mario Dandy dkk hendak pergi dari TKP usai melakukan penganiayaan David Ozora.
Upaya Mario Dandy itu disaksikan satpam yang bernama Abdul Royid.
Kala itu dia melihat Mobil Rubicon Mario Dandy melewatinya usai peristiwa penganiayaan.
"Pas saya di depan rumah Pak Rudy, mobil itu keluar. Mobil itu ngelewatin saya ke arah keluar," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Satpam Ungkap Mario Dandy dkk Mau Kabur Usai Aniaya David Ozora
Melihat hal itu, Rosyid pun bergegas menghubungi rekannya yang berada di gerbang komplek perumahan.
Melalui HT, dia meminta agar rekannya segera menutup palang komplek.
"Saya refleks ke Pak Sum. Pak Sum kontak pakai HT di depan tutup pintu suruh balik lagi mobilnya," kata Rosyid.