TRIBUNNEWS.COM - Hari Raya Idul Adha dijadikan momentum para umat muslim untuk menyempurnakan ibadahnya dengan melaksanakan ibadah kurban.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima daging kurban?
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional, berikut adalah golongan orang yang berhak menerima zakat:
1. Shohibul Qurban
Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.
Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda
"Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya" (HR Ahmad).
Baca juga: Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha: Umur hingga Jantan atau Betina
Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.
Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
3. Fakir miskin
Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban.
Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.