TRIBUNNEWS.COM - Hari Raya Idul Adha atau juga biasa disebut Hari Idul Kurban, dijadikan momentum para umat muslim untuk menyempurnakan ibadahnya dengan melaksanakan sunnah ibadah kurban.
Namun perlu anda ketahui, tidak semua hewan dapat dijadikan sebagai hewan kurban.
Ada syarat yang harus dipenuhi sehingga ibadah kurban kita tidak sia-sia dan berjalan sesuai syariat.
Dikutip dari laman baznas.go.id, berikut adalah syarat hewan untuk kurban:
1. Jenis Hewan
Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak.
Baca juga: Jelang Idul Adha 2023, Warga Kudus Diimbau untuk Beli Hewan Kurban yang Memiliki Eartag
Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.
Selain itu tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur`an maupun hadist terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina kedunya dapat dijadikan sebagai hewan kurban.
2. Usia Hewan
Hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih.
Cukup umur disini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Untuk kurban unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
Domba berusia 1 tahun.
Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
3. Kondisi Hewan
Hewan kurban hendaklah dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya.
Jadi hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit, dan upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.
Baca juga: 3 Ekor Sapi dari Polman Sulbar Diseleksi untuk Hewan Kurban Jokowi, Harganya Capai Rp 120 Juta
4. Kepemilikan Hewan
Hewan Kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah.
Jadi hewan kurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.
Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi.
Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut.
Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban
Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukron Maksum, berikut adalah tata cara penyembelihan hewan kurban:
1. Sebaiknya pemilik kurban menyembelih hewan kurbannya sendiri. Apabila pemilik kurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaik- nya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.
2. Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
3. Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadap- kan ke kiblat. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
4. Ketika akan menyembelih disyari'atkan membaca, "Bismillaahi wal- laahu akbar" ketika menyembelih. Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahim) hukumnya wajib menu- rut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya Sunah. Adapun bacaan takbir - Allahu akbar-para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah Sunah dan bukan wajib. Kemudian dikuti bacaan:
"Hadza minka wa laka." (HR. Abu Daud) atau Hadza minka wa laka 'anni atau "an fulan (disebutkan nama shahibul kurban)." Atau
5. Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, "Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul kurban)"
(Tribunnews.com, Widya)