TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan mengumumkan hasil penelaahan laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM dan pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan.
"Nanti akan ada konpers pukul 14.30 WIB di gedung KPK lama/ACLC (Anti-Corruption Learning Center)," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Senin (19/6/2023).
Diketahui Endar melaporkan Firli dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait keputusan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri.
Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.
Sebab, menurut Endar, sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
KPK menjelaskan pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan karena masa penugasan yang telah habis per 31 Maret 2023.
KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
Baca juga: Alexander Marwata Sebut KPK Pelajari Laporan Endar Priantoro di Ombudsman RI
Selain itu, Endar juga melaporkan Firli atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM.
Menurut Endar, materi dari perkara tersebut terkait dengan kasus baru yang seharusnya bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan terlebih kepada pihak-pihak yang sedang diselidiki.
Ia menilai ada konflik kepentingan terkait kebocoran dokumen ini.
Dokumen dimaksud diduga memuat kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM.