News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewas KPK Minta Waktu Usut Laporan Dugaan Kebocoran Dokumen dan Pemberhentian Endar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewas KPK Minta Waktu Usut Laporan Dugaan Kebocoran Dokumen dan Pemberhentian Endar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meminta waktu dalam menelaah hasil klarifikasi dua laporan dugaan pelanggaran etik.

Dua laporan dimaksud yakni terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pemberhentian Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Kasih kami waktu lagi lah, kita masih banyak kerjaaan nih," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).

Sebelumnya Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut proses penelaahan dua laporan itu bisa rampung pada pekan kemarin.

Namun, hal itu meleset. Hingga saat ini proses penelaahan hasil klarifikasi belum juga selesai.

Tumpak mengatakan proses penelaahan terkendala akibat tiga anggota Dewas KPK sedang bertugas di luar kota.

Dia pun belum bisa memastikan saat dikonfirmasi mengenai kapan proses telaah akan selesai, termasuk soal apakah dua laporan itu bakal naik sidang etik atau tidak.

"Pada saatnya kita akan beritahu lewat humas," kata Tumpak.

Sebelumnya, pemberhentian Brigjen Endar sempat memicu keributan di internal KPK dan ketegangan dengan Polri.

KPK beralasan Endar diberhentikan karena masa penugasannya telah habis. 

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan memperpanjang penugasannya di KPK hingga 2024.

Namun demikian, KPK kembali berdalih perpanjangan itu tidak atas permohonan lembaga antirasuah.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menandatangani surat penghadapan kembali Endar ke Polri pada 30 Maret. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Hardianto Harefa menerbitkan surat pemberhentian Endar pada 31 Maret.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini