News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Klik bantulkab.siap-ppdb.com untuk Daftar SMP PPDB Bantul 2023 Jalur Zonasi Kapanewon

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran PPDB Bantul 2023 jenjang SMP jalur zonasi Kapanewon dibuka hari ini, Senin (19/6/2023). Calon siswa bisa daftar melalui laman bantulkab.siap-ppdb.com.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Bantul 2023 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dibuka mulai Senin (19/6/2023).

Periode pendaftaran tersebut dibuka untuk jalur Zonasi Kapanewon yang merupakan gelombang 3 PPDB Bantul 2023 jenjang SMP.

Sebagai informasi, zona Kapanewon merupakan wilayah di mana sekolah berada dalam satu kapanewon di Kabupaten Bantul.

Calon peserta didik baru dapat mendaftar SMP melalui jalur zonasi Kapanewon pada PPDB Bantul 2023 pada laman bantulkab.siap-ppdb.com.

Batas waktu pendaftaran SMP jalur zonasi Kapanewon pada PPDB Bantul 2023 ini akan berakhir pada 21 Juni 2023.

Untuk itu, simak cara daftar SMP pada PPDB Bantul 2023 berikut ini:

Baca juga: Pendaftaran PPDB Bantul 2023 SMP Dibuka Senin, 12 Juni 2023, Link bantulkab.siap-ppdb.com

Cara Daftar SMP pada PPDB Bantul 2023

1. Calon peserta didik baru jalur zonasi zona Lingkungan Sekolah melakukan pengajuan pendaftaran secara mandiri di https://bantulkab.siap-ppdb.com, dengan memilih 1 (satu) SMP Negeri, sedangkan calon peserta didik baru jalur zonasi zona Kapanewon dan zonasi zona Kabupaten dapat memilih 2 (dua) SMP Negeri;

2. Calon peserta didik menginput NISN dan NIK pada laman PPDB. Data calon peserta didik akan muncul sesuai data dapodik;

3. Calon peserta didik mencetak tanda bukti pengajuan pendaftaran rangkap 2 (dua);

4. Calon peserta didik melakukan verifikasi pendaftaran pada SMP Negeri dengan membawa:

- Hasil cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran;

- Satu lembar Surat Keterangan hasil ASPD; dan

- Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga terakhir bagi Penduduk Daerah dengan menunjukkan aslinya.

5. Tanda bukti verifikasi pendaftaran ditandatangani oleh calon peserta didik baru, orang tua/wali, dan operator PPDB.

Baca juga: PPDB Bantul 2023 Jenjang SMP: Syarat Umum, Syarat Khusus, dan Jadwal Pendaftaran

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini