News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe Ngamuk di Persidangan, Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Benar

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, Gubernur Papua non aktif sempat mengamuk dalam sidang pembacaan dakwaan, Senin (19/6/2023). (Ibriza)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, Gubernur Papua non aktif sempat mengamuk dalam sidang pembacaan dakwaan, Senin (19/6/2023).

Momen itu berawal saat Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Lukas Enembe.

"Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp45.843.485.350, dengan rincian sebesar Rp10.413.929...," kata Jaksa Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin ini. 

Namun, bacaan Jaksa terhenti saat menyebutkan jumlah total gratifikasi yang diterima terdakwa Lukas Enembe.

Hal itu dikarenakan Gubernur Papua non aktif itu berteriak tak setuju dengan jumlah yang disebutkan Jaksa.

"Woi apa-apaan, dari mana (jumlah disebutkan, tidak benar," kata terdakwa Lukas Enembe.

"Tidak benar. Dari mana saya terima itu?" sambung Lukas Enembe.

Menanggapi perseteruan Jaksa dengan terdakwa Lukas, Majelis Hakim meminta perwakilan keluarga Gubernur Papua non aktif itu untuk mengondisikan Lukas.

"Sebentar. Maaf ada keluarga atau istri dari terdakwa. Tolong diberi pengertian," ucap Hakim.

"Sebentar, sebentar, saudara jangan ganggu jalannya persidangan. Nanti ada waktunya ini kan beri kesempatan ke JPU untuk membacakan dakwaannya. Nanti setelah itu baru saudara bisa, saudara harus tertib ya ikuti proses persidangan," lanjut Hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tak Pakai Alas Kaki, Hanya Bawa Tisu, Lukas Enembe Hadir Langsung di Sidang Dakwaan

Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe hadir langsung dalam sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023) hari ini. (Ibriza) (Tribunnews.com/Ibriza)

Hakim mengatakan, ada waktunya bagi terdakwa Lukas Enembe untuk menyampaikan keberatannya dalam persidangan.

Sehingga, Lukas Enembe diminta Majelis Hakim untuk tidak mengganggu bacaan dakwaan Jaksa dalam persidangan.

"Nanti ada kesempatan untuk sudara mengungkapkan sesuatu, ada kesempatan, jangan diganggu JPU untuk membacakan dakwaannya , nanti setelah itu majelis hakim memberikan kesempatan kepada saudara, apakah keberatan terhadap dakwaan ini. Beri kesempatan. Kita saling menghargai pak, tolong hargai kami untuk memimpin persidangan, jangan dipotong dulu, tenang dulu, tenang, nanti ada waktu saudara mengajukan keberatan dan pembelaan," tegas Hakim kepada Lukas.

"Keberatan saudara dicatat dalam persidangan, tolong hargai persidangn. Silakan dilanjutkan penuntut umum," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe hadir langsung dalam sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023) hari ini.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Lukas Enembe memasuki ruang sidang sekira pukul 09.45 WIB.

Dalam sidang hari ini, Lukas Enembe hadir mengenakan kaus berkerah berwarna abu-abu serta bawahan celana bahan, hitam.

Saat memasuki Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Lukas Enembe tampak tanpa menggunakan alas kaki.

Sementara, tak ada berkas apapun yang dibawanya. Adapun Lukas hanya membawa selembar tisu di genggaman tangannya.

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (10/2/2023), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Ist)

Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan terhadap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe akan digelar, Senin (19/6/2023) hari ini.

Hal ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang melibatkan Lukas Enembe.

Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini bakal digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Adapun sidang dengan Nomor Perkara 53/Pid.sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini, dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.

"Jenis perkara tindak pidana korupsi terdakwa Lukas Enembe. Agenda pembacaan dakwaan, (Digelar) Senin, 19 Juni 2023. (Pukul) 10:00:00," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin ini.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini