5. Calon peserta didik baru memantau hasil verifikasi dan peringkat seleksi/jurnal/hasil seleksi sementara PPDB di laman http://kudus.siap-ppdb.com.
Baca juga: PPDB SMP Kota Yogyakarta 2023 Jalur Prestasi Luar Daerah: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Daya Tampung
Dasar dan Cara Seleksi PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Zonasi
1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 SMP dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat/radius ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan;
2. Jarak tempat tinggal terdekat dihitung berdasarkan jarak tempuh dari rumah tempat tinggal/domisili menuju ke sekolah dengan google maps;
3. Dalam hal terdapat sisa kuota yang diperebutkan oleh dua calon peserta didik atau lebih dengan jarak tempat tinggal sama, maka ditentukan dengan urutan prioritas:
- Usia
- Rata-rata rapor yang lebih tinggi;
- Nilai per mata pelajaran yang lebih tinggi dengan urutan:
1) Matematika;
2) Ilmu Pengetahuan Alam;
3) Bahasa Indonesia;
4) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; dan
5) Ilmu Pengathuan Sosial.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)