TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) 2023 tahap 1 diumumkan siang ini, Selasa (20/6/2023).
Hasil PPDB Jabar 2023 tahap 1 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB ini, diumumkan pada pukul 14.00 WIB.
Pengumuman hasil PPDB Jabar 2023 tahap 1 dapat dicek melalui laman https://ppdb.jabarprov.go.id/.
Pendaftar dapat melakukan pengecekan hasil PPDB Jabar tahap 1 menggunakan nomor pendaftaran mereka.
Adapun bagi calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dinyatakan lulus PPDB Jabar 2023 tahap 1 wajib melakukan daftar ulang ke sekolah penerima.
Daftar ulang bagi CPDB yang lolos dapat dilakukan mulai tanggal 21 hingga 23 Juni 2023.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Bekasi 2023 Jenjang SMP Ditutup Sore Ini, Daftar di kabbekasi.siap-ppdb.com
"Jangan sampai terlewaattt... Pengumuman PPDB SMA, SMK, SLB Tahun 2023 Tahap 1 Hari ini PUKUL 14.00 WIB!
.
Pengumuman bisa kalian lihat di website disdik.jabarprov.go.id dan aplikasi Sapawarga ya," tulisan @Disdik Jabar di akun Istagramnya.
Sebelumnya, waktu pendaftaran PPDB Jabar telah dimulai pada 6-Juni 2023 untuk tahap 1.
Untuk tahap 2 akan dimulai pada 26-28 Juni dan 30 Juni 2023.
Berikut cara cek pengumuman PPDB Jabar 2023 tahap 1 di laman ppdb.jabarprov.go.id:
Cara Cek Pengumuman PPDB Jabar 2023
Anda dapat mengunjungi laman https://ppdb.jabarprov.go.id/;
Kemudian, klik 'Wilayah PPDB';
Setelah itu, Klik 'Buka Laman Cadisdik' sesuai dengan wilayah sekolah yang telah dipilih saat mendaftar;
Anda bisa memasukkan Nomor Pendaftaran pada kolom yang tersedia lalu klik 'Cari'; atau
Kemudian, Pilih menu 'Hasil Seleksi';
Pilih jenjang yang sesuai (SMA/SMK/SLB), lalu pilih Jenis Sekolah (Negeri/Swasta);
Klik 'Lihat' pada sekolah yang dipilih;
Nantinya, Laman akan menampilkan hasil seleksi PPDB Jabar 2023.
Baca juga: PPDB NTT 2023 Jenjang SMK: Jadwal, Syarat dan Cara Daftar
Jadwal PPDB Jabar Tahap 1
1. Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen PPDB tahap 1 jenjang SMA, SMK dan SLB: 6 -10 Juni 2023
2. Masa Sanggah Verifikasi: 7 - 12 Juni 2023
3. Pemetaan Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan Uji Kompetensi Jalur prestasi kejuaraan SMA: 13 - 15 Juni 2023
4. Rapat Dewan Guru penetapan hasil seleksi PPDB tahap 1: 16 -17 Juni 2023
5. Pengumuman hasil PPDB Jabar tahap 1: 20 Juni 2023
6. Daftar ulang PPDB Jabar tahap 1: 21 - 23 Juni 2023
Jadwal PPDB Jabar Tahap 2-
. Pendaftaran dan PPDB tahap 2 jenjang SMA, SMK dan SLB: 26 - 30 Juni 2023
- Masa Sanggah Verifikasi: 28 Juni - 3 Ju;i 2023
- Tes minat dan bakat program/Bidang Keahlian (SMK): 3 - 4 Juli 2023
- Rapat Dewan Guru penetapan hasil seleksi PPDB tahap 2: 5 Juli 2023
- Pengumuman hasil PPDB Jabar tahap 2: 6 Juli 2023
- Daftar ulang PPDB Jabar tahap 2: 10 - 11 Juli 2023
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah: 12 -14 Juli 2023
Mengenai pendaftaran PPDB Jabar di Sejumlah Jalur
- Jalur PPDB SMA
Dikutip dari situs PPDB Jabar, PPDB SMA Provinsi Jawa Barat terdiri dari beberapa jalur yaitu jalur Afirmasi (KETM), Afirmasi, Afirmasi Kondisi tertentu, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru, Prestasi Kejuaraan, Jalur Zonasi.
- Jalur PPDB SMA
PPDB SMA Provinsi Jawa Barat terdiri dari beberapa jalur yaitu jalur Afirmasi (KETM), Afirmasi, Afirmasi Kondisi tertentu, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru, Prestasi Kejuaraan, Jalur Zonasi.
- Jalur PPDB SLB
PPDB SLB Provinsi Jawa Barat, terdiri dari beberapa jalur yaitu Pendaftaran Luring (Offline) oleh sekolah asal SMPLB dan Pendaftaran Daring (Online) Mandiri .
Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB Berau 2023 Jenjang SMP di 4 Jalur
Kriteria penilaian utama setiap jalur PPDB
Adapun mengenai kritera penilaian masing-masing jalur, yakni untuk Jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas, prioritas terdekat mengutamakan jarak;
Kemudian, jalur nilai rapor dan persiapan industri mengutamakan nilai rapor;
Lalu, jalur prestasi mengutamakan penskoran prestasi.
Untuk daya tampung masing-masing jalur, jumlah rombongan belajar peserta didik SMA sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) peserta didik;.
Sementara itu, di SMK, sekurang-kurangnya 15 (lima belas) dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
TKLB dan SDLB paling banyak 5 (lima) orang peserta didik;
SMPLB dan SMALB paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Enggar Kusuma Wardani)