TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Soal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM yang seret nama Ketua KPK Firli Bahuri, KPK dengan Polda Metro Jaya ada perbedaan.
Di KPK, Firli Bahuri lolos dari sidang etik dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
Dewas KPK menyatakan tak menemukan bukti pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dalam dugaan membocorkan dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
Adapun Firli Bahuri dilaporkan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro dan 16 pihak lainnya soal dugaan kebocoran itu.
Baca juga: Setoran Pungli di Rutan KPK Gunakan Rekening Pihak Ketiga, Nilainya Capai Rp 4 Miliar
Sementara itu dugaan kebocoran ini juga dilaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya termasuk oleh Brigjen Endar Priantoro.
Hasilnya laporan dugaan kebocoran penyelidikan di Kementerian ESDM ini dikabarkan naik ke tahap penyidikan.
Hal ini disebutkan oleh pelapor yakni Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho saat dirinya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
"Iya (sudah naik penyidikan), saya dapat informasi itu saat memenuhi panggilan penyidik Polda hari Selasa (13/6) yang lalu," kata Kurniawan kepada Tribunnews.com, Senin (19/6/2023).
Saat itu, Kurniawan mengaku mendapat informasi jika ada sebanyak 16 laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.
Namun, laporan tersebut dijadikan satu berkas karena substansinya sama.
Meski sudah naik penyidikan, Kurniawan menyebut jika belum ada tersangka dalam laporannya tersebut.
Dewas KPK Tak Temukan Bukti Pelanggaran Etik Firli Bahuri Bocorkan Dokumen Penyelidikan
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tak menemukan bukti pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dalam dugaan membocorkan dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
Adapun Firli Bahuri dilaporkan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro dan 16 pihak lainnya.