News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembuatan SIM dengan Sertakan Sertifikat Mengemudi Mulai Diterapkan di Jakarta

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Izin Mengemudi (SIM). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan sertifikat itu untuk menunjukkan jika calon pembuat SIM sudah mahir dalam berkendara.

"Tentunya sudah kita terapkan juga. Cuman sertifikasi itu adalah membuktikan bahwa dia sudah belajar, bahwa dia sudah memiliki keahlian," kata Kombes Latif Usman kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Latif mengatakan dalam pembuatan SIM yang sudah dilakukan hanya sebatas ujian yang bersifat sementara.

Namun, keahlian pengemudi harus dibuktikan melalui sertifikasi tersebut.

Baca juga: Penjelasan Polri Soal Aturan Buat SIM Baru Harus Sertakan Sertifikat dari Sekolah Mengemudi

"Sertifikasi mengemudi itu untuk membuktikan bahwa dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi. Sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," ungkapnya.

Latif pun mengatakan sertifikat itu harus yang dikeluarkan dari sekolah mengemudi berstandar Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).

ISDC sendiri adalah sebuah perusahaan jasa bidang pendidikan keselamatan berkendara (safety riding dan defensive driving) untuk semua jenis kendaraan.

"Iya wajib menyertakan itu. Ya tentu kita ada namanya ISDC. Sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan itu ya itulah kita sarankan untuk pelatihan tersebut," ujarnya.

Baca juga: Tarif Pembuatan SIM A 2023, Lengkap dengan Syarat dan Cara Pendaftarannya

Untuk informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken aturan baru sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan itu mensyaratkan berlakunya sertifikat mengemudi bagi pengendara yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," tulis ayat 3a seperti dikutip.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus menyebut di Indonesia, masyarakat bisa mendapatkan SIM baru sangat mudah.

"Kenapa kita arahkan kesana, kenapa? Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM," kata Yusri kepada wartawan, Senin (19/6/2023).

Baca juga: VIDEO Polisi Beri Dispensasi Tidak Didenda Ketika SIM dan STNK Mati saat Libur Lebaran

Hal ini berdampak kepada tingginya kecelakaan lalu lintas ketika mengabaikan etika dalam berkendara.

"Saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah ini yang paling utama adalah etik berkendaraan, etika. Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikanya yang kurang," jelasnya.

Etika berkendara yang sering diabaikan bisa ditemukan di jalan raya yakni bentuk pelanggaran-pelanggaran yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Lampu merah mau terabas aja, udah tahu ada garis lurus yang nggak boleh (belok), dia ke kiri dia potong saja karena etikanya nggak ada. Udah tau bahwa itu larangan etikanya dia main hantam saja larangan, nah inilah perlu sekolah," jelasnya.

Nantinya, lanjut Yusri, dengan adanya penerapan aturan tersebut, akan terbentuk kualitas pengendara khususnya di etika berkendara.

"Iya belajar sekolah itu untuk belajar bagaimana kita berkendara itu untuk beretika yang baik, karena kalau di jalan ini kalau ugal-ugalan bukan cuma kita yang jadi korban tapi ada korban lain yang dihadapi," ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan aturan tersebut sebenarnya bukanlah hal baru. Dia menyatakan regulasi tersebut telah ada di peraturan sebelumnya.

"Jadi gini, aturan tentang persyaratan administrasi itu ada disitu yang namannya umur 17 tahun keatas. Perpol 5 tahun 2021 itu sudah ada Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbaharui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin," ungkapnya.

Yusri melanjutkan, nantinya akan ditentukan sekolah mengemudi yang terakreditasi sebagai syarat pembuatan SIM baru tersebut.

"Sekolah mengemudinya bukan dari Polisi, persyaratannya saja yang sama kita. Sekolah mengemudi dari yang lain bukan dari Polisi," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini