TRIBUNNEWS.COM - Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua, Gerius One Yoman, (GOY) resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait Lukas Enembe.
KPK kini melakukan penahanan pada Gerius One Yoman setelah diperiksa sejak Senin (19/6/2023) pagi.
Gerius merupakan Kadis PUPR Pemprov Papua periode 2018-2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Gerius ikut terjerat karena menerima suap atau gratitikasi bersama Lukas Enembe terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
"Jadi perkara ini masih ada hubungannya dengan perkara yang sedang disidangkan yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Lukas Enembe."
"Berdasarkan perkembangan fakta penyidikan dan adanya kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan GOY sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (19/6/2023) dikutip dari youTube KPK RI.
Gerius kini ditahan selama 20 hari di Rutan KPK terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2023.
"Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi," ujar Asep.
Peran GOY
Asep menuturkan, terjeratnya Gerius bermula saat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua melaksanakan beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR.
Dari proyek itu ada persekongkolan untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Diantaranya perusahaan PT Tabi Bangun Papua milik Direktur Rijatono Lakka ,untuk mengerjakan proyek multiyears.
Sebagai informasi Rijatono Lakka kini sudah divonis lima tahun pidana penjara karena terbukti melakukan suap pada Lukas Enembe.
Asep menuturkan, tersangka Gerius bersama Lukas Enembe membantu menkondisikan Rijatono untuk memenangkan proyek pekerjaan yang dimaksud.
"Tersangka GOY bersama-sama LE (Lukas Enembe) diduga membantu dan mengkondisikan RL (Rijatono Lakka) untuk memenangkan proyek-proyek pekerjaan dimaksud."
"Yaitu dengan memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KAK, dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya, sebelum diumumkan Dinas PU," ujar Asep.
Asep menuturkan, sejumlah data, informasi dan dokumen yang sudah dibocorkan oleh Gerius bersama Lukas membuat Rijatono dengan mudah mencuri start untuk menyiapkan persyaratan lelang.
"Sehingga memudahkan RL (Rijatono Lakka) menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas."
"Dan perusahaan-perusahaan pesaing dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi," kata Asep.
GOY Dapat Rp 300 Juta
Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan Rijatono pada Dinas PUPR periode 2019-2021, Rijatono memberikan kepada Gerius fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak.
"Jadi setiap menang diberikan satu persen dari nilai kontraknya."
"Atas bantuannya tersangka GOY diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji berupa uang dari tersangka RL sebesar Rp 300 juta," ungkap Asep.
Asep menuturkan, jumlah yang saat ini ditemukan KPK masih akan terus diselidiki.
"Saat ini yang ditemukan oleh KPK adalah sebesar Rp 300 juta, tetapi ini akan terus kami sidik, kami carikan informasinya.
Gerius One Yoman dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Tribunnews.com/Milani Resti)