c. Menyerahkan fotokopi Nomor Induk Peserta didik Nasional (NISN);
d. Melampirkan pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
e. Semua berkas tersebut di atas, dimasukkan dalam map warna kuning.
4. Penyerahan dokumen registrasi diserahkan kepada panitia sekolah apabila berkas dokumen calon peserta didik tidak sesuai dengan kepemilikan maka haknya dinyatakan gugur sebagai peserta didik yang diterima.
5. Musyawarah orangtua/wali peserta didik dilakukan oleh Satuan Pendidikan;
6. Satuan pendidikan melaksanakan persiapan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) kepada peserta didik oleh Satuan Pendidikan;
7. Satuan pendidikan melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) kepada peserta didik oleh satuan pendidikan.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)