TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara registrasi atau daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Bekasi 2023.
Diketahui, tahapan registrasi PPDB Bekasi 2023 jenjang SMP melalui jalur Kelas Olahraga, Prestasi Akademik dan Non Akademik, serta Prestasi Rapor akan dilakukan mulai 22 hingga 23 Juni 2023.
Untuk registrasi jalur Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua akan dilaksanakan pada 23-24 Juni 2023.
Sedangkan untuk jalur Zonasi Jarak, proses registrasi dilakukan pada 6-8 Juli 2023.
Tahapan registrasi ini wajib dilakukan oleh calon peserta didik yang dinyatakan lulus seleksi PPDB Bekasi 2023 untuk jenjang SMP.
Adapun hasil seleksi PPDB Bekasi 2023 tersebut diumumkan secara online melalui laman https://kabbekasi-ppdb.com.
Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPDB Bekasi 2023 Jenjang SMP, Link kabbekasi.siap-ppdb.com
Setelah dinyatakan lulus, calon siswa dapat melakukan registrasi dengan membawa bukti pendaftaran dan berkas persyaratan di satuan pendidikan tujuan sesuai jadwal.
Berikut ketentuan yang wajib diperhatikan calon siswa sebelum melakukan registrasi PPDB Bekasi 2023.
Ketentuan Registrasi Siswa yang Diterima PPDB Bekasi 2023
1. Calon Peserta didik baru yang telah diterima wajib registrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
2. Bagi siswa SMP, berkas yang harus dibawa atau diserahkan saat registrasi yakni sebagai berikut:
a. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yang dilegalisir sekolah asal;
b. Menyerahkan SKHUS/M asli dan fotokopi yang dilegalisir sekolah asal;
c. Menyerahkan fotokopi Nomor Induk Peserta didik Nasional (NISN);