News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

DPR Tak Hadir, MK Tunda Sidang Uji Formil UU Ciptaker

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK, Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) serta Hakim MK lainnya.

Dia bilang permohonan ini mempunyai sejumlah perbedaaan dengan permohonan yang diajukan sebelumnya oleh pihak lain.

Dalam Permohonan Partai Buruh, argumentasi serta dalil Permohonan kami uraikan secara lebih spesifik dan mendalam. Baik dari sisi filosofis, teoritis, doktriner dan konsep hukumnya.

Dari sisi kepentingan dan representasi pemohon pun berbeda.

Dengan diajukan langsung oleh Partai Buruh, kata Said, maka warga negara yang kami wakili kerugiannya atas pemberlakuan UUCK secara faktual lingkupnya lebih masif.

Dia menjelaskan alasan memilih mengajukan uji formiil. Hal itu, kata Said, sesuai dengan ketentuan di MK yang mana harus mendahululan uji formiil baru kemudian uji materiil.

“Nah uji formil sudah ajukan beberapa pihak itu yang saya maksud, lah kalau kita harus materil apakah partai buruh tidak akan mengajukan materil maju, cuma karena sekarang masanya formil ya kami ajukan formil dulu,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini