TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan rotasi pada sejumlah pegawai Rumah Tahanan (Rutan) KPK buntut temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli).
Rotasi itu, dilakukan untuk mempermudah jalannya pemeriksan oleh penyidik.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan ada dugaan pungli di Rutan KPK dengan nilai mencapai Rp 4 miliar.
Diduga praktik pungli tersebut, terjadi sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.
"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Selasa, (20/6/2023), dikutip dari youTube Kompas TV.
Lebih lanjut, Ali Fikri mengaku mengapresiasi temuan Dewas soal dugaan pungli itu.
Baca juga: Pungli Rp 4 Miliar di Rutan, KPK Minta Bantuan PPATK Telusuri Transaksi Uang
Hal itu, kata Ali Fikri, bakal menjadi evaluasi pihaknya, termasuk perbaikan tata kelola Rutan cabang KPK.
"Itu adalah temuan dari Dewan Pengawas KPK sebagai pengawasan untuk menjaga marwah lembaga dan seluruh insan KPK," kata Ali.
"Termasuk perbaikan tata kelola Rutan cabang KPK," lanjutnya.
Dijelaskan Ali Fikri, ada tiga hal yang menjadi konsentrasi Dewas juga KPK.
"Memang ada dugaan setidaknya tiga hal tadi, berkaitan pidana, dugaan etik dan juga disiplin pegawai."
"Oleh karena itu sekarang seluruhnya sedang berproses penyelidikannya terus berjalan di KPK," ujarnya.
Sebelumnya, dugaan pungli di lingkungan KPK itu diungkap Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Dugaan pungli senilai Rp 4 miliar itu, diduga disetor lewat rekening pihak ketiga.