Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang uji formil Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ditunda Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Kamis (6/7/2023) mendatang.
Hal ini lantaran DPR dan Presiden belum siap memberikan keterangannya selaku pemberi keterangan dan pembuat UU.
Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI sekaligus perwakilan Presiden, Asep Nana Mulyana mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan kepada hakim konstitusi untuk menunda persidangan.
"Jadi pada siang tadi, kami meminta majelis hakim, memohon untuk menunda persidangan. Karena saat ini kami sedang melengkapi keterangan pemerintah dari perwakilan Presiden terkait dengan substansi, baik pengujian materiil firmil daripada perkara a quo," kata Asep saat ditemui usai persidangan, Rabu (21/6/2023).
Asep mengatakan, tidak ada kendala yang terjadi dalam proses pelengkapan data oleh pihaknya.
Baca juga: Besok, MK Lanjutkan Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja yang Digugat Partai Buruh
Dalam persidangan, hakim konstitusi Anwar Usman menyebut, sidang dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden dijadwalkan digelar, Kamis (6/7/2023) mendatang pukul 11.00 WIB.
Asep mengatakan pada waktu persidangan yang sudah ditentukan tersebut, perwakilan Presiden sudah pasti akan menyampaikan keterangannya.
"Ya (pasti). Jadi, insyaAllah. Jadi kami sekarang bekerja, tim lagi mengumpulkan data-data pendukung. Termasuk juga nanti melengkapi hal-hal yang kami anggap substansil dalam hal nanti menjawab secara komprehensif keterangan pemerintah terkait perkara a quo," katanya.
Asep menjelaskan, pihaknya tengah membaca ulang keterangan guna memberikan keterangan yang komprehensif di hadapan hakim konstitusi.
Baca juga: Menaker Bahas Omnibus Law UU Cipta Kerja saat Pidato di Sidang ILC Jenewa
"Terutama kami nanti menggabungkan bagaimana keterangan berbagai unsur pemerintah, dari kementerian lembaga terkait, terkait dengan substansi materiil formil gugatan yang dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), pada Kamis (6/7/2023) mendatang.
Penundaan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dilakukan lantaran DPR dan Presiden belum siap memberikan keterangan.
"Untuk sidang hari ini, berdasarkan laporan panitera bahwa baik DPR maupun Presiden belum siap untuk memberikan keterangan. Iya. Bagaimana? Benar demikian untuk kuasa Presiden?" tanya hakim konstitusi Anwar Usman kepada perwakilan Presiden, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI Asep Nana Mulyana, dalam persidangan, Rabu (21/6/2023).