News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pungli di Rutan KPK

Mahfud MD Bicara soal Dugaan Pungli di Rutan KPK: Harus Dibuka ke Publik dan Tindaklanjuti

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. - MenkoPolhukam Mahfud MD meminta agar kasus dugaan pungli di Rutan KPK hingga Rp 4 miliar ditindaklanjuti.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) Mahfud MD buka suara soal dugaan praktik pungutan liar di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan ada dugaan pungli di Rutan KPK hingga mencapai Rp 4 miliar. 

Dewas menyebut temuan itu murni dari pihaknya, bukan dari aduan masyarakat. 

Mahfud MD menyebut kasus dugaan pungli itu harus dibuka ke publik. 

Setelah dibuka ke publik, kata Mahfud, kasus itu harus segera ditindaklanjuti untuk diproses secara hukum. 

"Ya bagus lah, bagus dalam arti yang seperti itu harus dibuka ke publik dan sesudah itu ditindaklanjuti secara hukum, karena pungli itu adalah tindak pidana," kata Mahfud, Selasa (20/6/2023) dikutip dari tayangan youTube Kompas TV

Baca juga: Eks Pegawai KPK Bandingkan Etik Firli dan Pungli Rutan: Dewas Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

Mahfud mengaku belum mengetahui detail persoalan kasus tersebut. 

Ia masih ingin menunggu pengumuman hasil dari penyelidikan kasus tersebut.

Namun ia dengan tegas menyebut bahwa tindakan pungli merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.

"Saya enggak tahu pungli atau penyuapan, memang korupsi itu ada tujuh macam, mulai dari mark up, mark down, pemalsuan dokumen, pemerasan."

"Nah itu kan tingkatan-tingkatan korupsi, paling ringan itu biasanya pungli. Nah saya enggak tahu tuh apakah itu yang diumumkan adalah pungli betul biasanya kecil-kecilan kalau pungli."

"Kalau gede itu penyuapan. Nah biarkan diumumkan dulu besok baru kita klasifikasi," kata Mahfud.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat konferensi pers hasil keputusan kasus dugaan pembocoran dokumen penyelidikan Kementerian ESDM dan pemberhentian Brigjen Endar Prihantoro di Gedung C1 KPK, Senin (19/6/2023). (YouTube Kompas TV)

Sebelumnya, dugaan pungli di lingkungan KPK itu diungkap Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Dugaan pungli senilai Rp 4 miliar itu diduga disetor lewat rekening pihak ketiga.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini