News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Partai Buruh Sayangkan Sidang Uji Formil UU Ciptaker Ditunda

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Partai Buruh M Imam Nasef

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh menyayangkan sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mesti ditunda karena DPR dan Presiden belum siap memberikan keterangan.

Sidang agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden seharusnya digelar pada Rabu (21/6/2023) hari ini. 

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menyampailan, sidang ini ditunda ke Kamis (6/7/2023) mendatang.

Kuasa Hukum Partai Buruh M Imam Nasef mengatakan, UU Ciptaker mengandung isu-isu strategis yang berkaitan dengan nasib banyak orang, sehingga disayangkan bahwa persidangan harus ditunda.

"Ini terkesan kok DPR ini dalam tanda kutip agak menyepelekan begitu. Padahal kan dia sudah tahu ini permohonan dari awal segala macam, harusnya kan sudah mempersiapkan paling tidak. Nah ini lagi-lagi belum siap, sehingga minta penundaan," kata Imam, saat ditemui usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023) hari ini.

Menurutnya, upaya penundaan sidang seperti itu sering dilakukan dan sudah terpola.

Katanya, penundaan sidang ini merugikan pihak pemohon yang ingin segera mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.

"Tadi saya sampaikan bukan kali ini saja (minta tunda). Sudah beberapa kali kira-kira polanya demikian. Ini yang tentu kita sangat sayangkan. Karena pemohon ini butuh kepastian hukum segera. Ini kan sudah berlaku Undang-Undangnya. Kerugiannya sudah terdampak langsung, sudah dirasakan. Kalau Presiden dan DPR men-delay, terus menunda, tentu ini akan sangat merugikan," ucap Imam.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), pada Kamis (6/7/2023) mendatang.

Penundaan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dilakukan lantaran DPR dan Presiden belum siap memberikan keterangan. 

"Untuk sidang hari ini, berdasarkan laporan panitera bahwa baik DPR maupun Presiden belum siap untuk memberikan keterangan. Iya. Bagaimana? Benar demikian untuk kuasa Presiden?" tanya hakim konstitusi Anwar Usman kepada perwakilan Presiden, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI Asep Nana Mulyana, dalam persidangan, Rabu (21/6/2023).

Perwakilan Presiden kemudian menyampaikan permohonan untuk perpanjangan waktu penyampaian keterangan Presiden dua pekan ke depan.

Baca juga: Kumpulkan Data Pendukung, Perwakilan Presiden Minta Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja Ditunda

Selanjutnya, Anwar mengatakan, DPR tidak hadir dalam persidangan kali ini. 

Ia menjelaskan, pemeriksaan perkara uji formil di MK memiliki tenggang waktu 60 hari.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini